KNews.id-Bank Artha Graha Internasional (BAGI) berinisiatif mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan dana pensiun Artha Graha. Usul yang diajukan BAGI itu disetujui OJK dan berlaku efektif sejak 30 Juni lalu.
Dana pensiun Artha Graha yang diusulkan dibubarkan oleh BAGI didirikan Bank Inter-Pacific tahun 2005 saat merger dengan Bank Artha Graha.
Corporate Secretary BAGI Marlene Gunawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun seperti yang diatur dalam POJK 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.
“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,” ujar Marlen Gunawan.