spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Cara Membeli Minyak Goreng Curah Era Mendag dan Zulhas, ini Bedanya

KNews – Cara membeli minyak goreng curah era Mendag dan Zulhas, ini bedanya. Di era Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi beli minyak goreng curah wajib menunjukkan KTP dan dibatasi maksimal 2 liter. Bagaimana kini setelah Mendag dijabat Zulkifli Hasan (Zulhas), tetap pakai KTP?

“Sekarang mau beli berapa juga terserah. Kan stoknya udah banyak, harganya juga udah normal,” kata Asih, salah satu pedagang di Pasar Santa Jakarta Selatan kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).

- Advertisement -

Asih menjelaskan, aturan pembelian 2 liter migor curah per hari tidak lagi berlaku sekitar dua minggu terakhir. Ini berbarengan dengan turunnya harga migor curah yang sudah mendekati HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Selain itu, masyarakat kini tidak lagi harus membawa KTP untuk beli migor curah. “KTP juga udah nggak perlu. Dari agennya juga kan nggak mempersulit, jadi siapa aja boleh beli,” tambah Asih.

- Advertisement -

Anto, pedagang lain di Pasar Santa mengungkapkan hal yang sama. Dulu tokonya menerapkan aturan pembatasan pembelian migor curah 2 liter per KTP. Kini aturan itu tidak lagi diterapkan dan konsumen bebas membeli berapa pun.

Selain di Pasar Santa, pedagang di Pasar Mampang Prapatan juga membebaskan konsumen membeli migor curah.

- Advertisement -

“Nggak ada kalau itu. Nggak pakai KTP juga udah boleh beli banyak,” tutur salah satu pedagang bernama Eci. (RKZ/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini