spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Mi Instan Semakin Mahal, Segini Harga setelah PPN 11 Persen!

KNews.id- Pemerintah tetap memberlakukan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari ini 1 April 2022. Kini masyarakat harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk mendapatkan sederet barang dan jasa.

Sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang berlaku 11%, naik dari yang sebelumnya 10%.Salah satu barang yang dikenai PPN adalah mie instan. Meskipun bukan kategori sembako, namun mie instan dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

- Advertisement -
Foto: Bon Penjualan (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando)
Bon Penjualan (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando)

Berdasarkan pantauan CNBCIndonesia, Jumat (1/4), Indomaret di kawasan Kabupaten Bogor sudah memberlakukan PPN 11%.

Untuk pembelian 8 Indomie, konsumen dikenakan biaya sebesar Rp 22.400. Di mana dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 20.180 dan PPN sebesar 11% adalah Rp 2.220. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini