spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Jika yakin akan Menikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Segeralah Mundur dari Jabatan Hakim MK

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan. politik Mujahid 212

KNews.id- Ketua MK Anwar Usman Harus Mengundurkan diri dari jabatannya selaku Hakim MK. Jika dirinya sudah matang berencana menikahi Adik Presiden Jokowi. Hal terkait pengunduran diri ini karena adanya faktor alasan yang memiliki dalil hukum kuat, juga selain mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua MK. Anwar Usman pun harus mundur sebagai Anggota Hakim MK.

- Advertisement -

Adapun landasan hukumnya meliputi 2 ( dua ) faktor :

Faktor pertama adalah adanya larangan dari Kode Etik Tentang Pedoman Perilaku Hakim/ PPH Jo. Hasil Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tepatnya vide Angka 3 butir 3.1 ( 3 ) dan ( 4 ) Jo. Angka 5 butir 5.2.1 Kode Etik dan PPH.

- Advertisement -

Faktor kedua, bahwa objek MK. Adalah semua sistem konstitusi yang berlaku di negara ini yang hirarkisnya tepat berada dibawah konstitusi dasar   NKRI, yaitu UUD. 1945 dan selaku yang mengesahkan undang- undang atau yang menetapkan Perpu adalah presiden dan selaku orang yang berinisiasi atau yang mengusulkan pembuatan undang – undang adalah lebih banyak datang dari presiden dibanding inisiasi pembuatan undang undang datang dari lembaga yudikatif dan yudikatif serta pengguna atau user dan yang  berkewajiban melaksanakan undang – undang oleh karena faktor kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara tentunya, maka lebih banyak peruntukan konstitusi terhadap diri presiden serta para menteri kabinet bentukannya dalam rangka melaksanakan kewajiban pemerintahan negara yang berada dibawahnya (presiden selaku pejabat eksekutif).

Maka jika dihubungkan antara kedua faktor pertama dan kedua tersebut diatas, Para. Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, oleh karena sebab memiliki hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau kerabat atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) sehingga patut diduga atau akan datang negatif thinking dari Pemohon Judicial Review/ JR atau Penggugat JR terhadap pembatalan undang – undang dan atau revisi pasal pada sebuah undang – undang, bahkan bisa saja JR yang dlakukan mengandung unsur – unsur pada tampuk kekuasaan atau kursi presiden.

- Advertisement -

Maka oleh sebab adanya hubungan keluarga, kerabat, dan atau pribadi yang sangat dekat antara diri presiden serta kursi kekuasaannya dan  dihubungkan dengan atau terhadap produk undang – undang yang atas dasar inisiasi dirinya (presiden) dan dihubungkan dengan si pemohon JR yang nota bene pada umumnya atas dasar kepentingan atau untuk atas nama kelompok masyarakat atau orang banyak/ publik, yang permohonan objek JR. atau undang undang oleh subjek atau para pemohon dianggap telah melanggar UUD. 1945 sehingga menyasar Objek JR/ undang undang tersebut cacat hukum baik formil dan atau materil sehingga penerapan atau kebijakan dalam pelaksanannya objek perkara akan merugikan konstitusi dan atau merugikan kepentingan hukum si pemohon Atau Para Pemohon JR sebagai WNI. Dan Kecurigaan lainnya secara subjektif atau objektif atau hubungan hubungan lain yang beralasan atau reasonebel akan timbul reaksi atas dasar kecurigaan dari pihak pemohon JR.dan atau publik pada umumnya, sehingga timbul kekhawatiran atau sak wasangka terhadap pertimbangan – pertimbangan putusan yang akan diambil oleh hakim yang bersangkutan oleh karena faktor pengaruh kuat dari Sang Kakak Ipar, abang atau kakak laki – laki dari Istri Anwar Usman yaitu Jokowi Sang Presiden RI kepada hakim selaku ketua MK  maupun selaku hakim yang mengadili perkara in casu perkara yang berlangsung yang Undang – Undang hasil pengesahannya dan termasuk awal inisiasi diterbitkannya undang – undang atau hukum  adalah dari dirinya ( presiden ), dan selain dirinya selaku Presiden RI melekat kekuasaan dan memiliki pengaruh kuat oleh sebab hukum adalah pemangku jabatan eksekutif tertinggi, dalam hal ini jika dihubungkan dengan Anwar Usman selaku hakim dan atau Ketua MK dan presiden, dengan catatan jika ia Anwar Usman telah menjadi adik Ipar Sang Presiden.

Hal inilah yang menjadi dalil pendapat hukum, jika Hakim diperkirakan memiliki konflik kepentingan, selain oleh karena kode etik dan PPH, maka Hakim Anwar Usman sebaiknya wajib mengundurkan se-awal atau sedini mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap eksistensi daripada lembaga peradilan MK, karena persangkaan bahwa peradilan yang ada dan sedang berjalan tidak akan jujur, akan keberpihakan karena ketua MK adalah bakal atau calon adik ipar Sang Presiden RI Jokowi, terlebih ada isu santer yang inkonsitusional, mendorong Jokowi  untuk menjabat presiden RI periode kali ke- 3 dengan undurkan pemilu 2024.

Bukankan salah satu langkah hukum untuk usulan tersebut pembatalan terhadap UU. Pemilu harus melewati JR dan vonis MK satu kali dan mengikat bak Undang – Undang ? Lalu bisa jadi publik membuat penafsiran sendiri yang akan melahirkan persepsi publik, dengan dugaan apakah pernikahan ini ada hubungannya dengan politik praktis, karena perubahan UU. Pemilu harus melewati MK dan vonisnya dimana vonis MK satu kali dan sah mengikat, bak undang – undang. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini