spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Polisi Izinkan Minyak Goreng Berlogo 212 Beredar di Pasaran

KNews – Polisi izinkan minyak goreng berlogo 212 beredar di pasaran. Polisi akhirnya mengizinkan ribuan barang bukti minyak goreng kemasan yang logonya mirip 212 beredar di pasaran.

Padahal sebelumnya, aparat ngotot jika produk tersebut diduga menyalahi aturan.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno berdalih, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya terpaksa mengizinkan sejumlah minyak goreng tersebut diperbolehkan di jual ke pasaran.

“Untuk tindak lanjut kemarin, karena kita sudah koordinasi dengan pimpinan atas kita juga, karena memang situasinya kelangkaan minyak goreng yang ada di masyarakat sekarang, maka kita putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP bisa kita geser ke toko-toko yang mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat,” katanya dikutip pada Kamis, 17 Maret 2022.

- Advertisement -

“Ya untuk menghabiskan stok yang ada di sana sekitar dua ribuan. Kita sarankan untuk mengurus izin lengkap, maka bisa beroperasi. Sementara itu yang kita sita di sini hanya ada beberapa sample,” sambungnya.

Lebih lanjut AKBP Yogen mengungkapkan, terkait hal itu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

- Advertisement -

Mereka adalah pemilik gudang, kemudian manager operasional dan supir yang biasa mengantar jemput barang ke lokasi tujuan.

“Sementara kita masih menunggu untuk melakukan gelar perkara lagi apakah kasus ini kita terapkan seperti apa, karena masih banyak yang harus kita gali lagi lebih dalam terkait masalah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT tersebut,” jelasnya.

Adapun dugaan sementara, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola adalah terkait dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Namun memang harus kita gali lagi, terutama untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus ada konsumen yang merasa dirugikan di situ,” ujarnya.

“Karena sifatnya kita mendapatkan informasi ya, sehingga kita masih menggali beberapa saksi dari masyarakat yang mungkin telah membeli barang tersebut,” timpalnya lagi.

Seperti diketahui, polisi telah menggerebek sebuah gudang atau tempat pendistibusian minyak goreng yang diduga melanggar aturan. Lokasinya berada di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen pada Selasa, 15 Maret 2022. Kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini