spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Guru Besar UI: Hasil Pilpres 2024, dapat Diputuskan DPR

KNews – Guru Besar UI: hasil pilpres 2024 bisa diputuskan DPR. Kekuatan oligarki dengan mengatasnamakan rakyat keputusan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 bisa melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Maka faktor “oligarki” menjadi bobot keputusan yang akan diambil dalam penentuan pemenang pilihan rakyat. Ini pemikiran sebagai akademisi, karena rakyat berdaulat melalui wakil-wakilnya di DPR,” kata Guru Besar UI Prof Ronnie H Rusli di akun Twitter-nya @Ronnie_Rusli, Senen (21/2/2022).

- Advertisement -

Kata Ronnie, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memutuskan hasil Pilpres 2024.

“KPU galau mutusin yang menang, oper Bawaslu untuk mutusin (2019 saya counter hitungan QC), oper ke MK; tidak bisa juga mutusin yg menang walaupun hsil data beyond doubt yg menang lanjut ke DPR (perwakilan rakyat) diputusin yg menang Pilpres 2024,” ungkapnya.

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK diberikan 4 kewenangan, yaitu:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

- Advertisement -

MK juga diberikan satu kewajiban, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus,” demikian penjelasan resmi MK di website.

Sebagai catatan, MK merupakan anak kandung reformasi. MK lahir seiring lahirnya UU MK pada 13 Agustus 2013.

Dua hari berselang, MK mulai menjalankan operasinya dan sehari setelahnya Presiden Megawati menyaksikan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara.

“Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21,” ujarnya. (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini