spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

KNews – OJK melarang lembaga jasa keuangan fasilitasi perdagangan kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan, terutama perbankan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, langkah ini diterapkan untuk menghindari kegiatan-kegiatan ilegal yang melanggar hukum melalui lembaga jasa keuangan.

- Advertisement -

OJK menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi,” tulis Anto pada keterangannya di Jakarta.

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang cepat. Dengan sifatnya yang dapat naik dan turun sewaktu-waktu, regulator ingin masyarakat paham betul risiko memiliki aset kripto.

- Advertisement -

Hingga saat ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan bukan OJK.

Untuk itu, OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini