Oleh: Damai Lubis, Ketua AAB/ Aliansi Anak Bangsa
KNews.id- Kami meyakini Media media akan bekerja secara profesional dan proporsional dan sebelumnya tentu ada check and rechack (telah memenuhi kode etika jurnalistik)Â terlebih dulu sebelum mengangkat berita RH yang melaporkan AH. Namun entah kenapa ramai tersiar informasi bahwa laporan Rifa Handayani atau RH terhadap AH. berbuntut terhadap beberapa media online di antaranya gelora.co, bicaraberita.com, portalislam, democrazynews, keuangannews, hops.id, oposisicerdas.
Dikabarkan, media- media ini akan akan dilaporkan ke Dewan Pers atas pemberitaan seorang wanita bernama Rifa Handayani yang mengaku pernah menjadi selingkuhan Ketua Umu Partai dengan inisial AH.
Salah satu sumber pemberitaan FPK akan melapor ke Dewan Pers ini datang dari sebuah Link https://suaranasional.com/2021/12/16/beritakan-ketum-parpol-selingkuh-fpk-akan-laporkan-beberapa-media-online-ke-dewan-pers/.
Dari berita atau informasi ini jika benar tentu merupakan hak FPK untuk melakukan upaya hukum, artinya langkah FPK ini sudah tepat sesuai rule of law sebagai cerminan Indonesia merupakan negara hukum, juga sebagai aktualisasi kehidupan demokrasi dan etika profesi benar-benar disadari eksistensinya oleh FPK dengan cara mereka mengambil langkah hukum yang merujuk regulasi akan membuat pelaporan ke Dewan Pers terhadap Media-Media yang berbasis on-line yang mereka duga telah melanggar kode etik pers.
Namun perlu FPKÂ ketahui nara sumber berita selaku subjek hukum yang mengaku sebagai korban pelapor juga harus mereka investigasi akan kebenaran atau tidaknya statemen yang sengaja ia publis, untuk itu jangan sampai laporan ke Dewan Pers akhirnya akan dimaknai para insan pers dan masyarakat pendamba pejabat figur publik yang berdedikasi dan bermoral menuai spekulatif dengan beragam prediksi negatif.
Hal ini dapat menimbulkan ada kesan pelaporan adalah bentuk pengebirian atau intimidasi terhadap kebebasan pers dalam menyampaikan/ menyajikan atau menyiarkan pemberitaan kepada publik sebagai hak- hak insan pers. Terlebih si terlapor sudah membuat statemen dan sengaja dipublish serta lengkap dengan poto dirinya bahwa ia telah atau baru melaporkan seorang ketua umum sebuah partai yang berinisial AH dan istrinya melakukan ancaman melalui Delivered Message/ DM dengan menggunakan perangkat ITE , salah satu bentuk ancaman tersebut ialah ” akan memasukan anak tikus kemulutnya ” .
Terhadap upaya hukum yang akan dilakukan FPK ini agar berimbang secara hukum maka Para Advokat Muslim dan Nasionalis siap bersama sama akan mendampingi atau mewakili serta memberi bantuan hukum kepada para subjek hukum insan pers jika nantinya akan dimintakan bantuan hukumnya. Adapun para advokat tersebut adalah dari beberapa komunitas advokat aktivis antara lain ; TPAI /Tim Pembela Aqidah Islam, TPUA / Tim Pembela Ulama dan Agama, Aliansi Anak Bangsa serta Korlabi/ Koordinator Pembela Islam. (AHM)





