spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Jamaah Islamiyah Mencari Dana dengan Bisnis Kurma, Ungkap Densus

KNews – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut jaringan Jamaah Islamiyah (JI) turut menggunakan bisnis kurma untuk mendanai aktivitas terorisme.

Pendapatan dari bisnis kurma dialirkan ke Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

- Advertisement -

“Seperti wakaf produktif kebun kurma seluas kurang lebih 4 hektare di lampung yang dikelola S, hasil panen dimasukkan dalam hasil pendapatan ABA pusat,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (8/11).

Aswin mengatakan bahwa tanah yang dipakai sebagai kebun kurma berasal dari hibah perorangan. Pemberi hibah juga merupakan anggota JI.

- Advertisement -

Aswin mengatakan JI juga memiliki sejumlah donatur tetap yang membantu pembiayaan lembaganya. Mereka juga mengirimkan proposal program kepada tokoh-tokoh masyarakat.

LAZ BM ABA, kata Aswin, turut menghimpun dana via internet dengan mencantumkan nomor rekening di website dan blogspot yayasan.

- Advertisement -

Mereka mempromosikan program bantuan masyarakat seperti ke Palestina hingga donasi bencana alam agar masyarakat tergerak hatinya untuk menyumbang. Melalui BM ABA, mereka menyebarkan 13 ribu kotak amal serta 19 ribu kaleng sumbangan bertajuk Gerakan Sehari Seribu ke seluruh Indonesia.

Menurut Densus, Yayasan ini tercatat memiliki 13 cabang kantor perwakilan yang tersebar di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Yayasan ini, kata Aswin, telah berdiri sejak 2004 lalu dan disahkan melalui SK Menteri Kemenhukam RI NO C-701.HT.01.02 TH 2005.

“Jumlah pengurus inti Yayasan Abdurhaman bin Auf yang merupakan anggota Jamaah Islamiah JI berjumlah sekitar 81 orang dengan jabatan struktural wajib merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI),” kata Aswin.

Dana yang terkumpul digunakan untuk mengirim kader-kader JI ke sejumlah negara syam atau konflik untuk melakukan agenda yang diberi nama Jihad Global. Misalnya negara yang dituju seperti Suriah, Irak, dan Afghanistan.

Di sana, kader-kader akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan militernya ataupun menjalin komunikasi dan berdiplomasi dengan kelompok-kelompok radikal lainnya.

Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman memastikan bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang diduga menghimpun dana terkait dengan tindakan pidana teroris sebagai lembaga zakat ilegal.

Nuruzzaman memastikan bahwa perizinan LAZ ABA sudah dicabut sejak Januari 2021 lalu. Sebab, lembaga itu tidak memiliki izin operasional. Ia mengatakan bahwa LAZ ABA memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta. (RKZ/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini