Oleh: Damai Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
(Majelis Hakim Tol KM. 50 Kerawang – Cikampek Akan Gunakan Hak Subjektif yang Mereka Miliki sesuai KUHAP)
KNews.id- Mujahid 212 dan Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum Hukum atau Masyarakat Pencahari Keadilan yakini para Pelaku Unlawful Killing Terhadap 6 Orang Mujahid di Tol KM 50 Kerawang – Cikampek akan Dicabut Penangguhan penahanannya oleh Majelis Hakim, Pencabutan Tidak Ditahannya Para TDW akan dinyatakan dimuka sidang pengadilan yang dibuka dan terbuka untuk umum.
Secara bersaman atau disusul dengan dikeluarkannya Surat Penetapan yang isinya Perintah Pencabutan Surat Penetapan Para Terdakwa/ TDW Tidak ditahan dan berikut Surat Penetapan yang isinya Memerintahkan Penahanan oleh JPU terhadap Para Terdakwa di Rumah Tahanan/ Rutan.
Tidak ditahannya Para Pelaku unlawful killing pada tingkat penyidikan dan pada tingkat proses tahap penuntutan oleh JPU, merupakan riil proses hukum, namun sangat menyakitkan bagi keluarga korban dan aneh tapi nyata bagi masyarakat ( peduli penegakan hukum ) pencahari keadilan.
Adapun analisa hukum terkait ” matematika hukum dan moral ” sesuai topik daripada judul tulisan adalah estimasi yang berdasarkan dalil hukum daripada beberapa bunyi pasal yang ada pada perundangan – undangan terkait Hukum Pidana Formil, juga berdasarkan Hukum Pidana Materil serta pertanggung jawaban moral dimata masyarakat selaku Para Hakim sebagai Wakil Tuhan di Muka Bumi.
Dalil matematis hukum dan moral tersebut yang akan dijadikan pegangan atau dalil pertimbangan hukum Majelis Hakim yang akan memerintahkan JPU melakukan penahanan terhadap sosok dua orang anggota Polri atau Para TSK/Terduga yang akan menjadi TDW Para Pelaku Pembunuhan di Tol KM 50.
Justru oleh sebab hukum, karena Para Terduga nota bene adalah pejabat negara atau petugas hukum negara, sehingga selaku individu yang memiliki profesi polri dengan Tugas Pokok dan fungsi yang punya kewajiban menegakan aturan hukum termasuk menangkap subjek hukum pelaku delik atau orang atau masyarakat pelanggar hukum.
Dan sesuai sistem hukum penangguhan penahanan terhadap kedua pelaku Terduga unlawful killing, sehingga subtantif Penangguhan Penahanan justru merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem hukum positif di negara ini, karena merujuk Pasal 52 KUHP terhadap petugas pejabat negara yang melakukan tindak pidana ancaman hukumannya adalah hukuman terberat ditambah 1/3 (sepertiganya).
Sehingga bila dirinci estimasi secara hitung – hitungan hukum atau secara matematis hukum bahwa Para TDW unlawful killing ( Dua Orang Anggota Polri ) akan ditahan sebelum perkara inkracht Pasal 20 ayat ( 3 ) KUHAP atas perintah Majelis Hakim Pidana yang ( akan ) menyidangkan perkara dengan tuduhan delik pembunuhan yang mereka lakukan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa 6 orang Mujahid oleh sebab hukum:
- Hak subjektif dan Hak Kewenangan Hakim sesuai Pasal 20 ayat ( 3 ) KUHAP ( UU. NO. 8 Tahun 1981 ) untuk Menahan TDW yang nyata sehat atau tidak sakit sedemikian rupa ( tidak dalam status pembantaran vide Pasal 31 KUHAP ) ;
- Pasal 52 KUHP ( UU. NO.1 Tahun 1946 ;
- Pertanggung Jawaban Moral Terhadap Konstitusi serta Profesi Hakim sebagai Pejabat Negara yang berwenang memeriksa dan atau mengadili serta Pemutus Perkara yang Bebas dan Mandiri dan bertanggung jawab/ akuntabel Demi Asas Kepastian Hukum atau rechtmatigheid dan demi Tegaknya Keadilan atau gerechtigheit sesuai UU. RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI Jo. UUD. 1945 Pasal 24 ayat (1), bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ;
- Pertanggung jawaban moral terhadap Keluarga Korban sebagai bagian daripada masyarakat selaku pencahari dan butuh keadilan termasuk pertangung jawaban moral terhadap masyarakat pemerhati penegakan hukum
- Pertanggung jawaban Hakim kepada Tuhan yang Maha Esa ;
Penulis juga yakini, jika estimasi matematis hukum ini tepat, maka keluarga para korban , rekan dan sahabat mereka serta masyarakat pengunjung yang hadir pada persidangan, akan duduk manis, tepatnya sampai tahapan proses tuntutan dibacakan oleh JPU terkait berapa lama sanksi tuntutan hukuman terhadap Para TDW unlawful Killing. Apakah reaksi Para Pengunjung Sidang kelak, adalah bukan atau diluar estimasi narasi hukum penulis.
Lalu akhirnya berapa berat vonis dijatuhkan Majelis Hakim Wakil Tuhan di Muka Bumi ? Apakah juga pengunjung sidang puas dengan vonis berdasarkan semata demi keadilan dan demi kepastian hukum atas kehilangan 6 orang nyawa yang tak bersalah? Reaksi yang timbul kelak juga diluar estimasi atau diluar narasi matematis penulis. (Ade)




