KNews.id- Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan atau sekolah. Adapun pemberian pajak hanya dikenakan bagi sekolah-sekolah yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan tertentu.
“Untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Pengenaan PPN ini, kata Menkeu, untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan dengan pihak swasta yang sengaja mencari keuntungan melalui biaya sekolah yang tinggi.
“Sehingga dengan demikian madrasah, sekolah negeri, dan lain-lain tidak akan dikenakan dalam skema ini,” imbuhnya.(Okezone/fey)