spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

INALUM Kalah Banding di Pengadilan

KNews.id- Pada laporan kewajiban perpajakan INALUM kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi atas kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) INALUM menunjukkan bahwa kewajiban PAP untuk masa pajak November 2013 hingga Juni 2018 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4.102.789.582.035,00 belum terselesaikan dan berlarut-larut.

Permasalahan tersebut juga pernah diungkapkan dalam LHP BPK No.03/AUD1TAMA VII/PDTT/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang menyatakan bahwa penyelesaian Pajak Air Permukaan (PAP) INALUM untuk masa pajak November 2013 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp1.097.390.371.312,00 berlarut-larut dan berpotensi menurunkan daya saing atau kinerja perusahaan.

- Advertisement -

Sehingga penyelesaian sengketa industri sejak November 2013 sampai dengan Juni 2018 sebesar Rp4.102.789.582.035,00 berlarut-larut dan berpengaruh signifikan terhadap keuangan perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, informasi pengelolaan risiko utama yang tertuang dalam Laporan Tahunan INALUM untuk Tahun Buku 2017, menyatakan bahwa kewajiban atas Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi risiko utama dengan nilai risiko tertinggi. Adapun dampak risiko tersebut adalah INALUM kalah dalam sidang pajak dan membayar denda pajak.

- Advertisement -

Mitigasi yang akan dilaksanakan INALUM yaitu memberikan penjelasan kepada stake holder, melakukan banding pajak, pengajuan uji materiil Perda dan Pergub tentang PAP, melakukan mediasi dengan pihak ke-3, dan melakukan PK ke MA. Namun,risiko kalah banding pajak sebesar Rp4.102.789.582.035,00 berpotensi menghambat keberlanjutan usaha INALUM.

INALUM telah menyampaikan keberatan pajak atas setiap SKPD yang telah diterbitkan sejak Masa Pajak November 2013 s.d. Juni 2018, namun BPPRD Provinsi Sumatera Utara menolak keberatan pajak yang disampaikan pihak INALUM atas Masa Pajak s.d. April 2018 sedangkan pada Masa Pajak Mei dan Juni 2018 masih dalam proses penetapan.

- Advertisement -

Penolakan tersebut didasarkan pada lingkup usaha dan proses bisnis INALUM yaitu listrik yang dihasilkan dari PLTA INALUM yang digunakan untuk kepentingan sendiri dan masuk ke dalam kategori industri melalui penggunaan dan pemanfaatan air permukaan. Selanjutnya INALUM melakukan upaya banding ke Pengadilan Pajak sebanyak 11 kali dengan hasil putusan yaitu ditolak, tidak diterima, dan dalam proses sidang serta proses menunggu putusan.

Lebihlanjut diketahui, bahwa INALUM telah mengajukan banding PAP ke Pengadilan Pajak terhitung dari Masa Pajak November 2013 sampai dengan Maret 2018 dengan nilai sebesar Rp2.346.079.382.755,00. Hasil putusan sidang banding atas Masa Pajak November 2013 s.d November 2015 yaitu ditolak sedangkan pada putusan sidang banding Masa Pajak Desember 2015 s.d. Maret 2016 sampai saat ini masih dalam proses atau menunggu putusan sidang.

Dalam mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, INALUM telah melakukan pembayaran ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk periode Masa Pajak November 2013 sampai dengan Maret 2016 sebesar Rp536.058.148.881,00. Pembayaran tersebut ekuivalen dengan nilai 50% dari nilai PAP dalam SKPD dikurangi dengan PAP yang telah dibayarkan.

Selanjutnya, INALUM tidak melakukan pembayaran 50% dari PAP dalam mengajukan banding Masa Pajak April 2016 s.d. April 2018 INALUM. Langkah tersebut merupakan rekomendasi dari konsultan hukum. Adapun hasil putusan sidang banding tersebut yaitu tidak dapat diterima dengan penjelasan bahwa INALUM tidak memenuhi syarat diajukan banding.

INALUM berpotensi menghadapi permasalahan keuangan di masa mendatang apabila seluruh proses banding di Pengadilan Pajak telah selesai dan jika putusan atas permohonan banding tersebut adalah “ditolak“.

Keputusan sidang yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh INALUM dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempunyai konsekuensi yang harus dilaksanakan yaitu INALUM berkewajiban untuk menyelesaikan kurang bayar PAP sebesar Rp1.783.365.716.577,00 yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, atas sisa pembayaran PAP yang belum dilakukan selama proses di pengadilan pajak, INALUM berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Nilai denda yang dikenakan kepada INALUM untuk Masa Pajak sampai dengan Juni 2018 yaitu sebesar Rp2.319.423.865.458,00, sehingga total kewajiban INALUMkeseluruhan menjadi sebesar Rp4.102.789.582.035,00.

Kewajiban INALUM kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan berpengaruh signifikan terhadap laba/rugi perusahaan karena meningkatkan biaya pokok produksi/penjualan.

Disamping itu, pembayaran atas banding PAP sebesar Rp536.058.148.88 1,00 pada laporan keuangan audited tahun buku 2017 dicatat sebagai piutang pajak lainnya dengan penjelasan pada CaLK yaitu,

Pembayaran tersebut telah dicatat sebagai piutang pajak lainnya dalam laporan posisi keuangan karena manajemen yakin bahwa SKPD yang telah diterima tidak memiliki dasar yang kuat.”

Di sisi lain, INALUM belum mengalokasikan anggaran untuk membayar kewajiban kekurangan bayar PAP beserta sanksi 100% atas “kewajiban” PAP sebesar Rp4.102.789.582.035,00 yang akan teijadi jika sidang banding dan peninjauan kembali oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung diputuskan ditolak.

Hal tersebut mengakibatkan Kewajiban Kurang Bayar Pajak Air Permukaan INALUM masa pajak November 2013 sampai dengan Juni 2018 sebesar Rp1.783.365.7 16.577,00 berpotensi menyulitkan keuangan INALUM dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan dan penetapan Keputusan Pajak Air Permukaan INALUM di Pengadilan Pajak berpotensi menimbulkan konsekuensi dan risiko penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan di masa mendatang termasuk pengenaan sanksi administratif sebesar Rp2.319.423.865.458,00.

Hal tersebut disebabkan Direksi dan Komisaris INALUM belum mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait tarif PAP yang berlaku khusus untuk BUMN/BUMD yang mempunyai bidang usaha pembangkitan. (FT&Tim Investigator KA) a

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini