spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Piutang Pindad sebesar USD411,580.82 belum Dibayar oleh PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari

KNews.id- PT Pindad menerima pesanan dua unit Deck Machinery dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) (PT DKB) untuk pembangunan dua unit Kapal Angkut Tank TNI-AL Hull Building yang dikerjakan oleh PT DKB. Nilai pengadaan dua uni Deck Machinery tersebut adalah sebesar USD515,000.00 yang dilaksanakan berdasarkan kontrak sebagai berikut:

  • Kontrak No. 095/KONTR/IV/DKB/2013 tanggal 2 September 2013 Perihal Pengadaan Deck Machinery untuk Kapal Angkut Tank TNI-AL (AT-1) dengan nilai pekerjaan sebesar USD257,500.00;
  • Kontrak No. 096/KONTR/IV/DKB/2013 tanggal 2 September 2013 Perihal Pengadaan Deck Machinery untuk Kapal Angkut Tank TNI-AL (AT-2) dengan nilai pekerjaan sebesar USD257,500.00.

Adapun tata cara pembayarannya berdasarkan kontrak adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Pembayaran pertama sebesar 20% dari total harga kontrak atau sebesar USD103,419.00 selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah tanggal kontrak ditandatangani;
  • Pembayaran kedua sebesar 80% dari total harga kontrak atau senilai USD411,580.00 dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dapat dicairkan secara parsial dan diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah diterimanya dokumen tagihan berupa kuitansi, invoice, kontrak dan faktur pajak.

Tata cara pembayaran tersebut di atas telah menggunakan SKBDN namun tidak disyaratkan bahwa SKBDN harus diterbitkan sebagai dasar tanggal efektif kontrak sehingga belum melindungi hak PT Pindad. Serta belum ada klausul terkait pengenaan denda jika PT DKB terlambat melakukan pembayaran.

PT Pindad telah menyelesaikan pekerjaan kedua unit Deck Machinery dan telah dilakukan Serah Terima dengan PT DKB pada tanggal 31 Oktober 2014 sesuai Berita Acara Penerimaan Barang No. 380/BAPB/X/2014 untuk kontrak No. 095/KONTR/IV/ DKB/2013 dan acara penerimaan barang No. 379/BAPB/X/2014 untuk kontrak No. 096/ KONTR/IV/ DKB/2013. Berdasarkan BAP tersebut PT Pindad telah mengirimkan surat tagihan dengan rincian sebagai berikut:

- Advertisement -

Tabel di atas menunjukkan bahwa dari empat tahap penagihan untuk kedua kontrak kepada PT DKB sebesar USD515,000.00 yang telah dibayarkan hanya uang muka 20% sebesar USD103,419.17 sedangkan sisanya sebesar USD411,580.82 belum dibayar.

Sampai bulan Maret 2015, PT DKB belum memproses SKBDN sesuai klausul kontrak. Berdasarkan kondisi tersebut PT Pindad melakukan pertemuan dengan PT DKB berdasarkan notulen rapat tanggal 23 Maret 2015. PT DKB menyatakan akan melakukan akseptasi SKBDN pada minggu keempat Maret 2015. Namun sampai bulan September 2015, PT DKB belum menerbitkan SKBDN sehingga PT Pindad mengirimkan surat No. B/80/P/BD/IX/2015 perihal tindak lanjut penyelesaian kontrak yang pada intinya menyampaikan bahwa:

- Advertisement -
  • Untuk Deck Machinery yang sudah terpasang pada Kapal AT1 sesuai kontrak No. 095/KONTR/IV/ DKB/2013, PT Pindad menunggu diterbitkannya SKBDN maksimal akhir September 2015;
  • Untuk Deck Machinery yang masih di gudang PT DKB sesuai kontrak No. 096/KONTR/IV/ DKB/2013, PT Pindad akan menarik kembali barang tersebut pada tanggal 17 September 2015. PT Pindad meminta pendampingan dari PT DKB untuk pengambilan barang tersebut. Draft pengakhiran kontrak akan dikirimkan PT Pindad.

Pada tanggal 26 Oktober 2015, PT Pindad kembali mengirimkan surat No. B/301/BD/ X/2015 perihal pengambilan Deck Machinery, yang pada intinya menyampaikan bahwa berhubung sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut untuk pembayarannya, PT Pindad akan menarik kembali barang-barang tersebut. Untuk Deck Equipment Kapal AT2 yang masih ada di gudang PT DKB akan ditarik pada tanggal 30 Oktober 2015 dan untuk Deck Equipment Kapal AT1 yang sudah terpasang akan ditarik pada tanggal 5 November 2015.

Pada tanggal 30 Oktober 2015, PT DKB mengirimkan surat No. 308/I/DKB/2015 yang pada intinya menyampaikan bahwa sampai ini proses penerbitan SKBDN untuk kontrak No. 095 dan 096/KONTR/IV/DKB/2013, direncanakan proses di Bank Mandiri akan selesai pada awal November 2015 untuk itu PT DKB meminta agar Deck Equipment tersebut tidak ditarik.

Pada tanggal 3 Desember 2015, PT Pindad mengirimkan surat No. B/39/P/BD/XII/2015 perihal pembayaran Deck Equipment yang pada intinya menyampaikan bahwa PT DKB telah menjanjikan lagi penerbitan SKBDN pada awal November, namun hingga saat ini masih belum terealisasi. PT Pindad meminta kepastian dan keseriusan PT DKB untuk merealisasikan pembayaran secepatnya.

Pada tanggal 22 Desember 2015, PT Pindad kembali mengirimkan surat No. B/427/P/BD/XII/2015 perihal Penarikan Barang yang pada intinya menyampaikan bahwa mengingat sampai saat ini pembayaran masih belum diselesaikan oleh PT DKB maka PT Pindad akan menarik kembali barang-barang yang sudah terkirim.

Pada tanggal 29 Desember 2015, PT DKB mengirimkan surat No. 368/I/DKB/2015 perihal Deck Equipment yang pada intinya menyampaikan bahwa tertundanya pembayaran terebut dikarenakan proses penerbitan SKBDN di Bank Mandiri masih belum tuntas. Bank Mandiri telah menyetujui namun masih ada persyaratan yang sedang dalam proses persetujuan RUPS, diperkirakan proses penerbitan SKBDN akan selesai pada akhir Januari 2016.

Pada tanggal 7 Januari 2016, PT Pindad melalui surat No. B/49/P/BD/I/2016 menyampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pindad masih bisa menunggu pembayaran maksimum sampai akhir Januari 2016. Apabila sampai dengan 31 Januari 2016 tidak ada realisasinya, maka PT Pindad akan segera melakukan penarikan barang-barang tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pada tanggal 17 Maret 2016, PT DKB melalui surat No. 071/I/DKB/2016 menyampaikan permohonan maaf sampai saat ini belum bisa memenuhi komitmen yang disepakati. Adapun penyelesaian pembayaran Deck Equipment sudah termasuk dalam pengajuan penambahan fasilitas kredit bank Mandiri dan saat ini dalam tahapan akhir kepengurusan Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri diperkirakan awal bulan April 2016 proses tersebut telah selesai.

Pada tanggal 12 April 2016, PT Pindad melalui surat No. B/169/P/BD/IV/2016 menyampaikan bahwa PT Pindad telah memberikan toleransi sesuai batas waktu yang dijadwalkan oleh PT DKB namun sampai saat ini PT DKB masih belum juga merealisasikannya.

Pada tanggal 26 Oktober 2016, PT DKB melalui surat No. 198/II/DKB/2016 menyampaikan bahwa PT DKB melakukan Cut Off untuk kontrak No. 095 dan 096/KONTR/IV/DKB/2013 sejak tanggal 26 Oktober 2016. PT DKB selanjutnya akan mengundang PT Pindad untuk membahas tindak lanjut setelah pelaksanaan Cut Off tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan untuk tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa Tim BPK mengirimkan surat ke PT DKB No. 26/S/PDTT/PND/TIM/02/2019 tanggal 25 Februari 2019 perihal Konfirmasi. PT DKB kemudian mengirimkan surat No. 219/III/DKB/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang pada intinya menyampaikan bahwa menurut catatan dalam pembukuan PT DKB per 31 Desember 2018, kewajiban PT DKB sesuai kontrak No. 095 dan 096/KONTR/IV/DKB/2013 tanggal 02 September 2013 perihal pengadaan Deck Machinery senilai USD453,200.00.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa sejak tahun 2016, PT Pindad belum lagi mengirimkan surat tagihan ke PT DKB untuk melunasi kewajiban tersebut. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini