KNews.id- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Ketua Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan dokumen nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst tanggal putusan 12 April 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto menolak permohonan dari Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon.
“Kami tentu menghormati proses dan keputusan pengadilan negeri yang tentu sangat penting menunjang kepastian hukum atas langkah otoritas dalam menjalankan fungsinya sesuai UU”, ungkap Anto Prabwo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK kepada KNews.id, Selasa (13/4).
Sebelumnya, OJK menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota periode 2018–2020 Bumiputera sebagai tersangka.
Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai Nurhasanah tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Perintah itu tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang antara lain berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020. (Ade)