KNews.id- Mujahid 212 serta ummat yang menolak Perpres Miras mengucapkan terima kepada Presiden Jokowi yang mendengar keberatan atau penolakan dari masyarakat dan beberapa tokoh ulama serta tokoh Bangsa sehingga mencabut lampiran pada Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Investasi Miras. Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Selasa (2/3).
Menurut Damai, Mujahid 212 sebagai bagian masyarakat, berharap hendaknya selaku Presiden pimpinan penyelenggara tertinggi di NKRI, juga dapat menghentikan proses penahanan dan menutup perkara terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) dan para pendukungnya.
“Dengan okumn okum bahwa terkait perkara kerumunan dimaksud sudah mendapatkan sanksi dari Pemda DKI dan serta merta HRS telah mematuhi dan melaksanakan sanksi okum tersebut termasuk demi pelaksanaan asas okum yang mesti equality,” pungkasnya. (AHM)
Sumber: SuaraNasional