spot_img

Jokowi Hadir di Sidang Ijazah, Hakim Langsung Ingatkan: Jawab dengan Tegas!

KNews.id – Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)pada Kamis (5/11/2026). Jokowi bakal bersaksi di sidang dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Jokowi terpantau hadir dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Hakim ketua Christina Endarwati awalnya ingin menanyakan identitas saksi Jokowi. Tapi situasi langsung memanas dengan perdebatan JPU dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.

- Advertisement -

Setelah massa tenang, Christina meneruskan memeriksa identitas Jokowi dan menanyakan kesehatannya. “Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?” tanya Christina.

“Betul,” jawab Jokowi.

- Advertisement -

“Apa saudara bersedia untuk disumpah?” tanya Christina lagi.

“Bersedia,” jawab Jokowi.

Jokowi memastikan dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang. Jokowi lalu mengucapkan sumpah secara islam. Christina kemudian mengimbau Jokowi agar menjawab semua pertanyaan dengan tegas agar terdengar oleh semua pihak di persidangan.

“Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,” ujar Christina.

Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menebar informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Berdasarkan dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya turut memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

- Advertisement -

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Aturan itu dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikutnya, Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Massa pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo memadati jalan di depan PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan kliennya akan menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1 dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

“Pada hari ini Kamis 5 November 2026 Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik atas nama dua terdakwa, yaitu Pak Roy Suryo dan Ibu Tifa,” kata Yakup dalam keterangannya yang diterima Republika, Kamis (5/11/2026).

“Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” ujarnya.

Yakup berharap kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut dapat mengakhiri berbagai tudingan mengenai status ijazah mantan wali kota Solo itu.

“Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Yakup.

(NS/RPB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini