spot_img

Pakar Soroti Keadilan Pajak Digital dan UMKM di Tengah Penyusutan Kelas Menengah Indonesia

KNews.id – Jakarta – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyoroti isu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri serta isu pemajakan sektor UMKM.

Nur Hidayat mempertanyakan keadilan sistem perpajakan yang makin efektif menjangkau konsumsi publik saat masyarakat justru makin sulit mempertahankan status ekonominya.

Meskipun penerapan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 dan perluasannya pada 9 November 2026 merupakan kemajuan administratif, dia menegaskan pemerintah tidak boleh mengabaikan kemampuan ekonomi wajib pajak.

- Advertisement -

Laporan Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026, dengan PPN PMSE menyumbang Rp45,21 triliun dari 280 perusahaan pemungut.

Namun, pencapaian penerimaan tersebut berbanding terbalik dengan data penyusutan jumlah kelas menengah Indonesia dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 46,7 juta orang pada 2025.

- Advertisement -

Dia membenarkan pernyataan pemerintah mengenai SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri memang telah berlaku sebelumnya.

Namun, Nur Hidayat menilai penetapan tarif PPN 11 persen yang disamaratakan berpotensi memicu ketidakadilan vertikal, karena membebani kelompok berpenghasilan terbatas pada tingkat sama dengan kelompok kaya.

“Namun, pajak yang bukan baru secara hukum tetap dapat menjadi beban yang baru dirasakan secara ekonomi ketika pemungutannya semakin efektif,” tuturnya.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini