Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
KNews.id – Jakarta 4 November 2026 – Menyadap pembicaraan Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan secara hukum pidana materiil pada umumnya apakah otomatis langsung masuk dalam kategori makar ?
Pengantar
Jika ada perilaku curi dengar dari seseorang atau kelompok orang kepada kinerja seorang Presiden dengan menggunakan perangkat IT lalu dianalisis dari aspek berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru. Maka apakah si terduga pelaku masuk kategori unsur makar. Adakah perbedaan antara makar dengan kejahatan Cyber.
Pendahuluan:
Tindakan menyadap pembicaraan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan secara hukum pidana materiil pada umumnya tidak otomatis langsung masuk dalam kategori makar, melainkan lebih tepat diklasifikasikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelanggaran rahasia negara. Lalu, mengapa Penyadapan Umumnya “Bukan” Kategori Makar?
Karena unsur Makar harus terpenuhi pada frasa “membuat Presiden/Wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan”, karena tuduhan delik makar (Jo. Pasal 191 KUHP Baru) harus merujuk pada kondisi fisik atau situasi luar biasa yang secara mutlak melumpuhkan fungsi eksekutif, seperti penyanderaan, penculikan, atau pemaksaan fisik.
Oleh karenanya dibutuh kepiawaian Penyidik dan JPU untuk membuktikan tuduhan Makar begitu pula sebaliknya kepandaian Para Tim Hukum menolak tuduhan dengan pola mengarahkan pasal makar tidak sepatutnya dituduhkan kepada Kliennya melainkan hanya memeneihi unsur kategori delik siber.
I. Hal-hal objektifitas yang perlu didapat oleh Tersangka/TSK atau kuasa hukum termasuk objektifitas dari Penyidik berdasarkan alat bukti (barang bukti plus saksi) dapat menunjukan dan atau membebaskan atau melepaskan pelaku dari jeratan dugaan makar (Pasal 191) karena semata demi hukum:
1. Tidak ada bukti adanya “Niat Serangan” Fisik: Berdasarkan Pasal 160 KUHP Baru, makar wajib memiliki unsur permulaan pelaksanaan serangan. Jika penyadapan dilakukan hanya untuk mencuri informasi, memata-matai, atau membocorkan data (tanpa plot fisik untuk menggulingkan atau menyandera), maka unsur materiil makar tidak terpenuhi;
2. Nihil atau absennya Konspirasi Kudeta (deeneming): Pelaku dapat dilepaskan dari dakwaan makar jika terbukti penyadapan tersebut murni pelanggaran privasi/intelijen, bukan bagian dari permulaan perbuatan (tindakan persiapan nyata) atau *TIDAK* untuk meruntuhkan kekuasaan eksekutif/ Presiden RI.
II. Sanksi Hukum untuk Penyadapan Presiden yang bukan Makar
Andai penyadapan terbukti dilakukan, namun status pelaku tidak dijerat pasal makar, melainkan kombinasi undang-undang spesifik (Lex Specialis UU. ITE) maka ancaman hukumannya sebagai berikut:
1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Penyadapan ilegal (interception) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah;
2. Kejahatan terhadap Rahasia Negara (Pasal 202 KUHP Baru): Jika pembicaraan yang disadap memuat rahasia pertahanan atau keamanan negara dan diserahkan kepada pihak asing, ancaman hukumannya berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.
III. Kapan Penyadapan Bisa Dijerat Ancaman Pidana Mati / Seumur Hidup?
Merujuk KUHP Para Pelaku penyadapan tidak akan mendapatkan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara kecuali jika penyadapan tersebut merupakan bagian dari instrumen (alat bantu) sebuah operasi makar yang lebih besar. Sehingga perpsektif hukumnya adalah ancaman maksimal (Pidana Mati / Seumur Hidup / 20 Tahun) baru berlaku jika terbukti:
1. Penyadapan dilakukan sebagai langkah awal koordinasi serangan taktis untuk membunuh atau menculik Presiden/Wapres;
2. Penyadapan digunakan untuk memuluskan gerakan separatisme fisik atau menyerahkan wilayah NKRI kepada kekuasaan asing.
Kesimpulannya, jika penyadapan berdiri sendiri sebagai aksi spionase atau pembocoran informasi, hukumannya berkisar di bawah 10-15 tahun penjara (bukan makar). Apabila tuduhan yang ada ternyata makar, maka akan gugur atau beralih dari unsur makar ke Delik Pelanggaran/ Kejahatan UU. UTE (delik cyber) selama Penasihat Kukum TSK dapat membuktikan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak terbukti melibatkan kekerasan fisik, serangan, atau tidak ada rencana yang di plot untuk melumpuhkan institusi kepresidenan.
Penulis adalah Anggota Dewan Panasihat DPP. KAI
(FHD/NRS)






