KNews.id – Jakarta – Dua partai dengan kursi terbanyak di DPR mulai angkat bicara soal dampak politik putusan Mahkamah Agung soal keabsahan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu disebut bakal jadi pertimbangan politik di DPR.
PDIP dan Partai Golkar saat ini menguasai total 212 kursi di DPR RI periode 2024–2029. PDIP memiliki 110 kursi, sedangkan Golkar mengantongi 102 kursi. Dengan demikian, kedua partai tersebut menguasai sekitar 36,55 persen dari total 580 kursi DPR RI.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai polemik terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kini mulai bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Pihaknya menyebut dua putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berpotensi membawa konsekuensi terhadap keputusan politik di tingkat negara.
Doli mengatakan polemik yang berkembang setelah putusan kedua lembaga peradilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya. Namun, persoalan itu juga dapat berimplikasi terhadap keputusan politik yang akan diambil.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” kata Doli, Ahad (1/11/2026).
Anggota Komisi II DPR RI tersebut menilai, polemik yang selama ini berkembang terkait dokumen pendidikan Gibran di ranah hukum sudah mendekati tahap akhir. Selanjutnya, persoalan tersebut dinilai akan memasuki wilayah politik.
“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” ujarnya.
Doli menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai dinamika politik biasa. Sebab, konsekuensi dari dua putusan lembaga peradilan itu dinilai berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas. “Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” katanya.
Meski demikian, Doli mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari dan didalami lebih lanjut. Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini,” katanya mengakhiri.
Doli mengaku terkejut dengan putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. “Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” kata Doli.
Sikap PDIP
Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan MA itu makin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi. Menurut dia, persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental, karena menyangkut syarat yang ditetapkan konstitusi.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” kata dia melalui keterangannya, Sabtu (31/20/2026).
Hasto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Ia menilai, hal itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres, terlebih Ketua MK saat itu merupakan kerabat Gibran.
Bagi Hasto, rangkaian itu akan berujung pada koreksi. Ia menilai rakyat, termasuk partai politik, akan menyikapinya melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.
Menurut dia, saat ini sudah ada sejumlah kader PDI Perjuangan yang menyerukan Gibran mundur. Beberapa di antaranya adalah Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
Meski begitu, Hasto menyebut langkah itu tidak bisa berjalan sendiri. Artinya, dibutuhkan kekuatan mayoritas partai politik di DPR untuk bisa memberikan angket kepada Gibran untuk mundur.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi, sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.
Ketua Umum (Ketum) Projo, Budi Arie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Menurut Budi, putusan tersebut tidak akan membuat Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Nggaklah (mundur dari jabatannya). Itu kan cuma suket, surat keterangan tidak bisa diterima,” kata Budi Arie saat mendampingi Jokowi bertemu relawan Gibran di Gedung Wanita, Manahan, Banjarsari, Sabtu (31/10/2026).
Budi menyebut persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi, bukan persoalan pemilu. “Itu kan rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu,” ucapnya.
Meski begitu, mantan Menteri Koperasi itu menghormati keputusan Mahkamah Agung. “Kita menghormati lembaga hukum yang berwenang,” tuturnya.
Sementara, Ketua Umum Militan Gibran 08, Andi Azwan juga merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Andi menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Dia menyebut ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3).
“Melihat persoalan ini, kita harus melihat secara utuh. Kalau untuk PKPU-nya, itu sudah dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (3). Lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ijazah SMA atau sederajat,” terangnya.
Andi menyinggung keputusan MK pada 2024 telah bersifat final dan mengikat. Dia juga menyinggung permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang meminta Gibran didiskualifikasi, tetapi tidak dikabulkan.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024, setahu saya, juga sudah final and binding. Kemudian, hal itu diperkuat ketika para pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan, meminta agar Mas Gibran didiskualifikasi. Permohonan itu juga dibatalkan oleh MK. Artinya, Mas Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden berdasarkan keputusan MK tersebut,” katanya mengakhiri.






