spot_img

Ombudsman Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Pesantren, Perlindungan Anak Jadi Sorotan

KNews.id – Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara patut, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Pengingat tersebut disampaikan menyusul penggeledahan pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

- Advertisement -

Penggeledahan yang dikaitkan dengan penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol itu menjadi perhatian publik karena melibatkan santriwati yang masih berusia anak.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran tersebut. Namun, penegakan hukum harus tetap memperhatikan kepatutan dan hak-hak masyarakat.

- Advertisement -

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurut Syafrida, Polri perlu mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.

Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan norma hukum, dengan tetap mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM.

“Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” tegasnya.

Syafrida menambahkan, peristiwa tersebut menyangkut hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, serta perlindungan terhadap kehormatan dan martabat.

Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara khusus menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan.

- Advertisement -

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” katanya.

Ombudsman juga menyoroti status para santriwati yang disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut Syafrida, status saksi justru menuntut perlindungan lebih, terutama karena mereka masih berusia anak.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Sementara itu, KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi serta hak perempuan untuk memperoleh pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.

“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ujarnya.

Ombudsman turut meminta kepolisian menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan maupun para penghuninya.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” kata Syafrida.

Atas dasar itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak.

Ombudsman juga meminta hasil evaluasi disampaikan secara terbuka, disertai penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, kepolisian diminta segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sesuai ketentuan KUHAP.

Sosok yang kerap disapa Ida ini menegaskan, pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak juga harus menjadi perhatian. Upaya tersebut perlu dilakukan bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.

“Ombudsman turut mendorong penegasan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti. Pedoman tersebut perlu mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal serta pemberian kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak,” ucapnya.

Ida memandang, langkah evaluasi tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan.

“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tuturnya.

Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan peristiwa tersebut. Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

“Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, juga dapat menyampaikan laporan kepada kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman ombudsman.go.id,” demikian Ida menambahkan.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini