spot_img

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Penyerangan Kampung Ambon?

KNews.id – Jakarta – Penyerangan terhadap tiga orang di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM diduga tidak terima setelah sebelumnya menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, FDM kemudian mengumpulkan sejumlah rekannya untuk melakukan penyerangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam.

- Advertisement -

Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang,” kata Imron saat konferensi pers, Sabtu (31/10/2026).

Setelah mengumpulkan rekan-rekannya, FDM mendatangi Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng. Kelompok tersebut membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan.

- Advertisement -

“Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ujarnya.

Akibat penyerangan itu, tiga orang menjadi korban. Dua di antaranya mengalami luka bacok, sedangkan satu korban lainnya terkena tembakan di bagian telinga.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terdiri dari Resmob, Jatanras, dan Ranmor kemudian memburu para pelaku. Pengejaran dilakukan ke sejumlah titik di Jakarta. Namun, pada akhirnya FDM menyerahkan diri.

“Setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, berdasarkan informasi yang ada, FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkap Imron.

Saat menyerahkan diri, FDM turut membawa satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi.

Imron menegaskan, penyerangan terhadap tiga orang di Kampung Ambon tersebut tidak berkaitan dengan penggerebekan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, insiden itu murni merupakan konflik antarkelompok yang dipicu dendam.

- Advertisement -

Dia memastikan peristiwa tersebut tidak berhubungan dengan operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Direktorat Narkoba, Bareskrim Polri, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Kampung Ambon.

“Kami jawab tidak ada. Karena penggerebekan Kampung Ambon oleh Direktorat Narkoba, Bareskrim, dan BNN, yang kami ungkap ini berdiri sendiri. Antara mereka berkonflik,” ujarnya.

Barang Bukti Diamankan

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu butir amunisi, satu selongsong, dan satu proyektil.

Meski FDM sudah menyerahkan diri, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Imron memastikan identitas orang tersebut telah diketahui.

“Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FDM dijerat Pasal 262 ayat 3, 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini