spot_img

Kejagung Segel Kantor PT IPPS dalam Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Diduga Capai Rp2 Triliun

KNews.id – Jakarta – Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, selama 17 jam. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penggeledahan pada Kamis 29 Oktober pukul 10.00 WIB hingga Jumat 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

- Advertisement -

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Anang menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.

“Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,” jelas Anang.

- Advertisement -

Selain itu, tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS yang berlokasi di Menara Batavia, Lantai 11, Jl KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS,” ungkapnya.

PT TPL diduga rugikan negara Rp 2 triliun Kejagung mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 2 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, nilai tersebut merupakan hasil sementara penyidikan. Sementara, besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit yang tengah disusun tim auditor.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing.

“Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ungkap Saiful.

- Advertisement -

Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp, lebih tinggi dari yang tertulis. Di sini HS code (harmonized system code)-nya sudah berubah,” lanjutnya. Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Penyidik menduga kedua tersangka tidak melakukan pengawasan, penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP), maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah ditetapkan.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya.

(RD/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini