spot_img

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, Total Tersangka Capai 9 Orang

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai senior Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.

- Advertisement -

Pertama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Ia juga telah ditahan penyidik pada Agustus 2026.

“Kedua, Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

- Advertisement -

Dedi Congor sebelumnya terseret dalam pengungkapan dugaan aliran uang dari bos PT Blueray Cargo, John Field. Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, Budi menyebut total tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT itu kini mencapai sembilan orang.

“Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” ujarnya.

Budi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. KPK juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, baik tersangka, saksi maupun pihak lainnya, agar kooperatif membantu proses penyidikan.

“KPK mengimbau agar para pihak, baik tersangka, saksi, ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.

Menurut Budi, pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap para pihak diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif,” katanya.

- Advertisement -

Dedi Congor Diduga Terima Rp30 Miliar

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Dedi Congor.

Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap sebesar Rp5 miliar setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura. Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya memuluskan barang-barang impor milik PT Blueray Cargo masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan mendalami fakta persidangan dan menelusuri peran Dedi Congor dalam konstruksi perkara suap tersebut. Kini, Dedi Congor telah masuk dalam daftar tersangka KPK seiring pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

(RD/INL)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini