spot_img

Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai Rokok

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok PT Djarum berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Hitungan awal KPK, dugaan ‘permainan’ cukai rokok PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pengusutan kasus ini juga masih berada pada tahap awal sehingga nilai kerugian negara yang dihitung penyidik belum bersifat final.

“Jadi, perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara khususnya di sektor cukai. Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

- Advertisement -

Budi menjelaskan, penyidik juga masih bergerak di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk membantu mengungkap konstruksi perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi diperlukan untuk menerangkan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai yang sedang diusut.

KPK Bidik Pasal Kerugian Negara

Besarnya hitungan awal dugaan kerugian negara tersebut membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

- Advertisement -

Dalam ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Sementara itu, penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 3.

Seiring berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Namun, KPK belum memastikan pasal yang akan diterapkan dalam perkara dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan bentuk penyimpangan yang terjadi, pihak-pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Selain nilai dugaan kerugian negara, KPK juga belum membeberkan secara terperinci modus yang diduga menyebabkan kerugian penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.

“Terkait dengan modus-modus detail apa yang dilakukan para pihak, kami belum bisa sampaikan saat ini, karena ini masih tahap awal. Kami nanti update terus perkembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK juga belum mengungkap sejak kapan dugaan penyimpangan tersebut berlangsung. Budi memastikan, informasi mengenai periode terjadinya dugaan penyimpangan akan disampaikan setelah penyidik memperoleh perkembangan lebih lanjut.

Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Pengusutan perkara ini ditandai dengan penggeledahan kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026) Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

- Advertisement -

Budi sebelumnya menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan sprindik umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Hingga Kamis (29/10/2026) malam, penggeledahan di sejumlah titik di Kudus masih berlangsung. Pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

(RD/INL)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini