KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menilai sikap kooperatif Nusron Wahid selaras dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK.
“Tentunya bentuk dukungan penuh yang kami harapkan salah satunya adalah sikap kooperatif dari setiap pihak untuk kemudian bisa hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara jujur dan lengkap dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Budi memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, kata dia, hal tersebut selaras dengan semangat Presiden Prabowo bahwa korupsi ini memang menjadi salah satu akar permasalahan bangsa ini.
“Bapak presiden, seluruh unsur di pemerintah, baik kementerian/lembaga, jajaran di pusat, kemudian pemerintah daerah, semuanya memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi membantah pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta izin melakukan pemeriksaan Nusron Wahid. Surat panggilan KPK, kata dia, dikirim langsung kepada Nusron Wahid yang sudah konfirmasi tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.
“Nanti kita tunggu ya, penyidik pasti juga akan secepatnya mengatur ulang untuk penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Budi.






