KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa saat memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, Kamis (27/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dokumen tersebut terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.
“Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Budi juga mengatakan, dalam pemeriksaan Sestama BNPB, penyidik mendalami soal status kepegawaian tenaga ahli eks kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga.
“Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, penyidik mendalami keterangan Rustian terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit dan proses pengadaan barang dan jasa sampai penunjukan vendor dari Dana Siap Pakai (DSP).
“Sehingga ini akan mengkonfirmasi bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada konflik kepentingan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB untuk penanggulangan bencana, baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian Karhutla, dan sebagainya,” ucap dia.
Sestama BNPB Rustian rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DSP kebencanaan BNPB, pada Selasa (27/10/2026). Rustian tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Dia hanya mengatakan, menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. “Dokumen,” kata Rustian saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya perihal dokumen tersebut, Rustian enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dia langsung mempercepat langkahnya meninggalkan Gedung KPK bersama tiga orang lainnya.
Kasus korupsi BNPB
Untuk diketahui, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026).
Salah satu tersangka adalah adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan. Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; serta dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG. KPK mengungkap, ada praktik konflik kepentingan dan suap menyuap dalam pengadaan di BNPB yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.






