KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024. Dalam tahap penyidikan kali ini, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (27/10/2026).
Adapun kedua saksi masing-masing berinisial EHL yang merupakan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi berinisial HLS.
“Kedua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HLS dan EHL dari Kementerian ESDM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Meski begitu Anang belum membeberkan mengenai informasi apa saja yang digali penyidik saat memeriksa kedua saksi tersebut. Dia hanya menerangkan pemeriksaan dua eks pejabat ESDM itu untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 Triliun itu.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata dia.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Triliun
Kejagung sebelumnya mengungkap potensi kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 senilai Rp 2 Triliun.
Perkara ini awalnya diusut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Namun, di tengah proses penyidikan terjadi kendala sehingga kasusnya dilimpahkan kepada Jampidsus pada Agustus 2026. Perkara ini diketahui dari adanya KSO antara PT Minyak dan Gas (Migas) Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang meliputi pengelolaan sumur-sumur Migas yang ada di Kota Bekasi. Dalam kerja sama itu, melibatkan sejumlah perusahaan asing dan perusahaan daerah di kota Bekasi (BUMD).
Dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk dan ditemukan ada penyimpangan mekanisme serta tidak melibatkan izin baik ke DPR maupun ke Kementerian ESDM. Akibatnya terdapat kerugian negara yang terjadi dalam tata kelola sumur Migas tersebut. Kerugian tidak hanya Perusahaan Daerah yang membebani anggaran, tapi pihak Pertamina juga mengalami kerugian.






