KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses penyidikan. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi informasi dari para tersangka maupun saksi lain yang telah diperiksa.
“Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Nusron, menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh. Keterangan dari masing-masing pihak akan dicocokkan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut Budi, keterangan Nusron dan para saksi lainnya dibutuhkan untuk saling mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
“Sehingga bagaimana konstruksi utuh perkara ini kemudian bisa tergambar, terlihat, termasuk juga jika memang ada peran dari pihak-pihak lain yang juga ter-capture dalam konstruksi perkara tersebut,” tutur Budi.
Meski demikian, Budi belum merinci waktu pasti pemanggilan lanjutan terhadap Nusron. Dia menyebut penyidik mempertimbangkan tahapan dan proses penyidikan dalam menentukan jadwal pemeriksaan saksi.
“Sehingga memang penyidik juga tentu dalam melakukan pemanggilan saksi, termasuk saudara NW, ini juga semuanya diperhitungkan tahapan-tahapannya, prosesnya, semuanya dipertimbangkan,” katanya.
Nusron Dua Kali Mangkir
Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK alias mangkir. Ia tidak hadir saat dipanggil pertama kali yakni pada 7 Oktober 2026, kemudian kembali tidak hadir saat pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026 pekan lalu.
Pemeriksaan Nusron bukan tanpa alasan. Keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Terlebih, empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron telah menyandang status tersangka dalam perkara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Konstruksi Perkara
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026, yang salah satunya mengungkap dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, dari OTT pada 14 September 2026, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, meski merupakan pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN.
Peran Empat ‘Orang Kepercayaan’ Nusron
Empat ‘orang kepercayaan’ Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK pada Senin (14/9/2026).
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), serta Erwin (ERW). KPK menyebut empat tersangka dalam klaster kedua tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menduga sembilan sertifikat HGB milik perusahaan itu sempat terblokir oleh ahli waris pemilik tanah. Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto kemudian diduga meminta bantuan Erwin melalui perantara untuk membuka blokir sekaligus memecah HGB tersebut.
Erwin selanjutnya diduga menghubungkan pihak Summarecon dengan Sontang. Dalam prosesnya, muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar. KPK menduga Adrianto menyerahkan uang kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga mengalir kepada Sontang.
Selain itu, Erwin juga diduga mengurus HGB PT Bela Parahiyangan Investindo (BPI) dengan nilai pembayaran Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Gus Arif. KPK menduga Gus Arif menghimpun uang dari sejumlah perantara, termasuk Erwin dan Fakhry, sebelum meneruskannya kepada Fahd Arafiq yang diduga berperan sebagai penampung uang.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ungkap Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).






