spot_img

KPK Tegaskan Penghitungan Kerugian Negara Tak Hanya Bisa Dilakukan BPK

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Unit Akuntansi Forensik (AF) KPK sah dan diakui pengadilan. KPK menyatakan penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga auditor dan ahli lain yang memenuhi kompetensi serta ketentuan hukum.

Penegasan ini disampaikan menjelang sidang lanjutan uji materiil ketentuan penghitungan kerugian keuangan negara dalam UU 1/2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026.

- Advertisement -

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keabsahan penghitungan oleh auditor di luar BPK telah memiliki landasan hukum, salah satunya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

“Hal ini berkaitan dengan kaidah Putusan MK nomor 31/PUU-X/2012 yang menegaskan wewenang KPK untuk berkoordinasi dengan BPKP, BPK, dan instansi lain dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

- Advertisement -

Putusan tersebut, lanjut Budi, juga memungkinkan lembaga antirasuah membuktikan sendiri perkara yang ditanganinya, tidak hanya bergantung pada temuan BPKP maupun BPK.

“Misalnya dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari inspektorat atau pihak lain, yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam PKKN dan/atau membuktikan perkara,” terang Budi.

Atas dasar itu, KPK menyatakan laporan penghitungan kerugian negara dapat menggunakan hasil kerja tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Karena KPK dapat membuktikan sendiri, KPK dapat menggunakan laporan PKKN dari pihak profesional yang kompeten, termasuk akuntan publik, auditor, atau akuntan forensik,” tegas Budi.

KPK menyebut setidaknya terdapat tujuh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan dituntaskan melalui penghitungan oleh Unit AF KPK.

“Adapun beberapa di antaranya terkait TPK pengadaan crane pada PT Pelindo dengan tahun sidang pada 2021. Kemudian, TPK terkait kerugian keuangan negara pengadaan helikopter angkut pada TNI AU (tahun 2022)” ungkap Budi.

- Advertisement -

Selain itu, terdapat perkara terkait pekerjaan pengajuan penyaluran bantuan sosial pada PT Bhanda Ghara Reksa yang disidangkan pada 2024.

KPK juga menyebut perkara pekerjaan retrofit system soot blowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN, pengadaan tanah di Rorotan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya, serta kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang disidangkan pada 2025.

“Dalam putusan-putusan tersebut, laporan PKKN yang dihasilkan oleh Tim AF KPK melalui metode akuntansi forensik, semuanya diakui keabsahannya oleh pengadilan. Selain itu, pengadilan juga menggunakan laporan hasil PKKN dari AF KPK dalam pertimbangannya,” jelas Budi.

Tak hanya untuk perkara yang ditangani KPK, Unit AF KPK juga membantu penghitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani kepolisian.

“AF KPK juga membantu PKKN atas dugaan TPK perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Minahasa yang disidangkan pada tahun 2023 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,96 miliar,” terang Budi.

Berdasarkan pengalaman tersebut, KPK menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor di luar BPK dapat digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian PKKN yang dilakukan AF KPK dalam hal ini diakui dan sah di pengadilan. Sehingga KPK berpandangan bahwa PKKN ini dapat dilakukan auditor di luar BPK, APIP, atau akuntan publik, selama memiliki kompetensi, standar, dan dasar hukum untuk melaksanakan PKKN berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini