KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bisa dirampas oleh negara. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, untuk menjadi bagian dari regulasi dalam RUU perampasan Aset.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain itu, dia mengusulkan negara berwenang merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib lapor, namun tidak melaporkan hartanya ke LHKPN.
“Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara atas kewajiban melaporkan harta kekayaan ke LHKPN, dan melaporkannya dengan benar.
Untuk itu, Tanak juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Terkait usulan itu pula, Tanak mengusulkan agar nomenklatur perampasan
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Salah satunya adalah Pasal 18 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
“Kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.






