KNews.id – Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Putusan sela ini akan menentukan nasib dakwaan jaksa terhadap Febrie dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Jika majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Febrie melalui tim penasihat hukumnya, dakwaan jaksa dapat dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan sela untuk Febrie dijadwalkan hari ini, Senin (26/10/2026), di ruang sidang Kusumaatmadja. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, majelis hakim juga dijadwalkan membacakan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Putusan ini antara lain berkaitan dengan keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan penuntut umum, termasuk mengenai kewenangan mengadili maupun keabsahan dakwaan.
Apabila eksepsi Febrie dikabulkan, majelis hakim dapat menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima, bergantung pada dasar keberatan yang dinilai terbukti. Konsekuensinya, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan berdasarkan dakwaan tersebut.
Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa kemudian harus membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie di hadapan majelis hakim.
Febrie Didakwa Terima Rp346,74 Miliar dan US$440.990
Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari pengusaha Michael Njoman. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Dugaan itu diungkap jaksa dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut Michael Njoman merupakan direktur sekaligus pemilik PT CBS. Namun, saham senilai Rp14 miliar tersebut diduga tidak diserahkan secara langsung kepada Febrie, melainkan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
“Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, penerimaan saham tersebut berlangsung sepanjang 2020 hingga Maret 2025, bertepatan dengan masa Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga menduduki posisi Jampidsus Kejaksaan Agung.
Jaksa menduga penerimaan itu berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie. Saham tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.
“Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar jaksa.
Selain saham, Febrie juga didakwa menerima uang dalam jumlah besar serta tanah dan/atau bangunan. Jaksa menyebut total penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut mencapai Rp346,74 miliar dan US$440.990, atau sekitar Rp7,9 miliar untuk komponen mata uang dolar AS.
Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Dakwaan TPPU itu didasarkan pada Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






