Oleh : H. Damai Hari Lubis, SH., MH.Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
KNews.id – Jakarta 25 Oktober 2026 – Dalam panggung politik dan kepemimpinan negara, latar belakang seorang calon pemimpin selalu menjadi sorotan publik. Tak jarang, kesalahan orang tua dijadikan komoditas politik untuk menjatuhkan legitimasi seorang calon. Salah satu diskursus paling ekstrem adalah: Apakah seseorang dibolehkan menjadi pemimpin negara jika ia adalah anak dari individu yang dituduh melakukan kejahatan berat—seperti pembunuhan, korupsi, bahkan makar—terlebih jika rangkaian peristiwa tersebut masih bersifat tuduhan dan belum pernah ada putusan badan peradilan yang final (inkracht)?
Secara moral dan emosi publik, situasi ini kerap memicu perdebatan sengit. Namun, jika kita meniliknya dari kacamata hukum modern, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan universal, jawabannya adalah sangat dibolehkan dan sah secara hukum. Tidak ada dasar yuridis yang membenarkan pencabutan hak politik seseorang hanya berdasarkan persepsi atau tuduhan tidak berdasar terhadap garis keturunannya.
Berikut adalah bedah tuntas mengenai alasan yuridis, asas-asas hukum, serta adagium yang mendasari pandangan ini.
1. Asas Individualitas Pertanggungjawaban Pidana
Hukum pidana modern menganut prinsip mutlak bahwa kesalahan pidana tidak dapat diwariskan kepada keturunan. Kejahatan yang dituduhkan kepada orang tua tidak otomatis melekat sebagai dosa turunan pada anaknya.
• Asas Hukum: Personal Liability (Pertanggungjawaban Pribadi). Seseorang hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya sendiri secara sadar, sengaja, dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Adagium Hukum: “Factum a cuique suum non adversario nocere debet” (Perbuatan seseorang seharusnya hanya merugikan dirinya sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain).
• Artinya: Jika seorang ayah atau ibu dituduh melakukan tindak pidana—baik itu pembunuhan, korupsi, maupun makar—maka secara hukum hanya individu tersebut yang harus menghadapinya. Sang anak adalah entitas hukum yang terpisah, sehingga hak sipil dan politiknya tidak boleh dikurangi sedikit pun akibat perbuatan orang lain.
2. Status Hukum Tuduhan yang Belum Pernah Diadili (Praduga Tak Bersalah)
Tuduhan seberat apa pun, mulai dari korupsi uang negara hingga upaya makar terhadap pemerintahan yang sah, secara hukum dianggap belum ada sebelum dibuktikan di hadapan majelis hakim melalui proses peradilan yang jujur (fair trial) hingga mencapai status berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
• Asas Hukum: Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah). Semua orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
• Adagium Hukum: “Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat” (Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh, bukan pada orang yang menyangkal).
• Artinya: Selama belum pernah ada putusan badan peradilan yang menyatakan orang tua tersebut bersalah, maka status peristiwa pembunuhan, korupsi, atau makar tersebut barulah sebatas asumsi atau opini politik. Menghukum hak politik sang anak atas dasar opini yang belum diuji secara hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).
3. Hak Konstitusional dan Kesamaan di Hadapan Hukum
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih (right to vote and be elected). Hak ini dilindungi secara ketat oleh konstitusi negara (seperti UUD 1945 di Indonesia) serta instrumen HAM internasional.
• Asas Hukum: Equality Before the Law (Kesamaan di hadapan hukum). Hukum wajib memperlakukan setiap warga negara secara setara tanpa memandang asal-usul keturunan, ras, maupun status sosial keluarganya.
• Adagium Hukum: “Lex prospicit, non respicit” (Hukum melihat ke depan, bukan ke belakang). Kelayakan seorang calon pemimpin dinilai berdasarkan syarat-syarat hukum dirinya saat ini dan visi masa depannya, bukan berdasarkan pelacakan rekam jejak atau “dosa” masa lalu garis keturunannya.
4. Penolakan terhadap Konsep Hukuman Kolektif
Jika hukum mengizinkan anak seorang terduga pelaku kejahatan dilarang memimpin negara, maka peradaban kita akan mundur ke zaman kuno yang mengenal collective punishment (hukuman kolektif) atau sistem kasta moral, di mana kesalahan satu anggota keluarga ditanggung oleh seluruh keturunannya.
• Adagium Hukum: “Res inter alios acta aliis nec nocet nec prodest” (Suatu hal yang dilakukan antara satu pihak tidak boleh merugikan atau menguntungkan pihak lain yang tidak terlibat).
• Artinya: Tuduhan hukum atau pusaran kasus yang menimpa orang tua tidak boleh membawa kerugian yuridis maupun sanksi sosial-politik yang mendiskualifikasi hak-hak dasar sang anak.
Penutup
Kepemimpinan sebuah negara wajib diukur berdasarkan kapabilitas, integritas pribadi, visi, dan pemenuhan syarat-syarat konstitusional oleh sang calon pemimpin itu sendiri. Mengaitkan kelayakan seorang calon dengan rentetan tuduhan hukum orang tuanya—yang bahkan belum pernah dibuktikan secara sah di pengadilan—adalah sebuah kekeliruan nalar hukum yang fatal (legal fallacy). Hukum hadir untuk memastikan bahwa keadilan bersifat personal, terukur, dan berbasis pembuktian objektif. Oleh karena itu, anak dari siapapun, termasuk anak dari seorang individu yang diterpa isu pembunuhan, korupsi, atau makar sekalipun, memiliki hak penuh yang dijamin undang-undang untuk maju dan memimpin negara, selama dirinya sendiri memenuhi syarat dan tidak cacat secara hukum.
Kesimpulan:
Indonesia negara berbasis hukum (Objektivitas) bukan berbasis intuisivitas_ opini dan rumor (subjektivitas).
(FHD/NRS)






