KNews.id – Jakarta – Pengamat politik Ray Rangkuti menyarankan Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) di tengah sorotan kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Nusron Wahid seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (15/10/2026) dan Rabu (7/10/2026). Namun ia tak hadir karena memiliki agenda lain.
Publik pun mempertanyakan belum adanya upaya pemanggilan paksa terhadap Nusron, sekaligus menyoroti sikap Presiden Prabowo terhadap Menteri ATR/BPN itu. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, ada dua opsi penanganan terhadap Nusron Wahid, yakni menonaktifkannya sementara atau langsung mencopotnya melalui reshuffle/perombakan kabinet.
“Ya itu tadi seperti yang disebutkan oleh Bung Iwan (Kurniawan, Ketua Gerakan Cinta Prabowo) ya ada dua pilihan tuh. Pertama nonaktifkan dulu atau yang sekaligus di-reshuffle,” katanya dalam dialog Kompas Petang, Jumat (23/10/2026).
Ray Rangkuti mengatakan, langkah tersebut dapat menjadi sinyal bagi KPK untuk segera mengambil tindakan sekaligus menunjukkan komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Nah, itu juga memberi sinyal yang lebih kuat kepada KPK untuk segera bertindak apakah akan melakukan proses penjemputan paksa atau dan sebagainya dan sebagainya gitu ya.”
“Nah, dan lebih juga memberi sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa Pak Prabowo tidak pandang dulu tadi soal pemberantasan korupsi gitu,” ucap Direktur Eksekutif Lingkar Madani itu.
Jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada sosok kuat di belakang Nusron Wahid.
“Tetapi kalau dibiarkan begini-begini terus ya tentu akan menyeret nama Pak Prabowo dan asumsi orang ‘ada orang kuat di belakang Nusron dan orang kuat itu ya presiden’ gitu loh kira-kira.”
“Nah, padahal dalam kondisi kayak begini nih, Pak Presiden perlu sangat memperlihatkan tekadnya yang kuat terhadap pemberantasan korupsi gitu. Karena salah satu faktor penyumbang ketidakpuasan itu adalah dilihat oleh publik itu adalah lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjut Ray Rangkuti.
Lantas, terkait kekuatan Nusron Wahid di lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo maupun di internal Partai Golkar, Ray Rangkuti menilai, posisi Nusron di kabinet saat ini relatif sudah tidak seperti sebelumnya.
“Sebetulnya kan kalau di kabinet sudah hampir relatif sudah tidak ini lagi ya berfungsi gitu,” ungkap alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Oleh karena itu, langkah penonaktifan sementara dinilai tetap perlu dipertimbangkan. Posisi tersebut dapat diisi oleh pelaksana tugas (Plt.)
“Makanya sebetulnya dengan atau tanpa katakanlah dengan tidak berfungsinya sebetulnya secara optimal Saudara Nusron yaitu secara administratif secara manajemen yang bersangkutan itu paling tidak dinonaktifkan gitu dicari Plt-nya gitu,” imbuh Ray Rangkuti.
Apalagi setelah ia tak menghadiri agenda pemeriksaan saksi terkait kasus suap ATR/BPN, pada Kamis (15/10/2026) dan Rabu, 7 Oktober 2026. Agenda pemeriksaan pada 15 Oktober 2026 adalah penjadwalan ulang dari panggilan pertama yang bergulir pada 7 Oktober 2026.
Keterangan Nusron Wahid ini, dinilai penting bagi penyidik KPK untuk membongkar tuntas konstruksi perkara suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Terkini, KPK menyatakan masih mengevaluasi terkait ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan. Hal tersebut, menanggapi langkah lanjutan yang dilakukan lembaga antirasuah setelah Menteri Nusron mangkir.
“Terkait panggilan ya tentunya, terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya begitu ya.”
“Dan di KUHAP Baru sudah disebutkan bahwa hanya ada dua kali surat panggilan, tapi artinya panggilan pertama sudah disampaikan ketika jika memang memberikan alasan dan patut dan wajar, jadi masih kesempatan untuk panggilan pertama yang akan dilayangkan,” ucap Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Achmad Taufik, penentuan apakah alasan ketidakhadiran saksi dapat diterima atau tidak, sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi penyidik. Jika alasan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, terutama terkait kepatutan dan kewajaran, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua.
“Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana yaitu tidak patut dan tidak wajar.”
“Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar,” jelasnya.
KPK menegaskan, langkah selanjutnya terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan masih menunggu hasil evaluasi penyidik.
“Sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ucap Achmat Taufik lagi.






