spot_img

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu respons Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait surat yang dikirimkan atas dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini setelah KPK berkirim surat kepada Panglima TNI, pada Selasa (20/10), atas dugaan keterlibatan dua prajurit militer dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan hingga kini lembaganya belum menerima jawaban maupun konfirmasi dari pihak TNI atas surat yang telah disampaikan.

- Advertisement -

“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10).

KPK juga belum membeberkan identitas kedua prajurit aktif yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Begitu pula mengenai dugaan peran mereka dalam kasus korupsi dana siap pakai BNPB, KPK masih merahasiakan informasi itu karena penyidikan belum selesai. Ia meminta masyarakat memahami bahwa proses hukum masih berlangsung sehingga sejumlah informasi belum dapat disampaikan kepada publik.

- Advertisement -

“Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku

Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana dalam rentang 2022-2026. KPK menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan tidak sepenuhnya dipergunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

(RD/JWP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini