spot_img

Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Sita Aset Rp5,47 Miliar dan Koordinasi dengan TNI

KNews.id – Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai komisi antirasuah itu menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal dugaan keterlibatan dua perwira aktif TNI di pusaran kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).  Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihak TNI juga akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan.

“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Mayjen Nas saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/10/2026).

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi telah mengirimkan surat koordinasi penindakan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait hal itu. Surat tersebut dikirim pada Selasa (20/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan surat tersebut memuat pemaparan anatomi kejahatan secara utuh.

- Advertisement -

Hal itu mulai dari konstruksi perkara hingga peran spesifik para pihak yang terlibat dalam sengkarut pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana alam termasuk perwira TNI aktif yang diduga terlibat. Budi juga mengonfirmasi temuan awal penyidik yang mengarah pada dua nama perwira aktif TNI. Saat disinggung soal potensi keterlibatan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Budi menyatakan KPK menyerahkan wewenang itu kepada Pusat Polisi Militer TNI.

“Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Artinya tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu,” kata Budi.

Dalam perkara itu, KPK tercatat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026. Dari unsur penyelenggara negara, KPK menjerat Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS).

Sementara dari pihak swasta diduga selaku pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER) dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG). KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar.  Rincian aset yang disita meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp3,35 miliar, valuta asing USD7.500 dan SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta), tabungan emas seberat 192 gram (senilai Rp452 juta), dan aset mata uang kripto senilai Rp1,10 miliar.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini