spot_img

Kasus OTT Bupati Klaten, Dugaan Pengondisian Pemeriksaan BPK Jadi Sorotan

KNews.id – Jakarta – Dugaan pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, menjadi sorotan karena berpotensi merusak independensi audit dan kepercayaan publik. Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khresna Bayu Sangka, menilai dugaan tersebut menjadi persoalan serius dalam pengawasan keuangan daerah.

“Bagaimana mungkin pemeriksaan bisa berjalan dengan baik kalau pemeriksanya justru diduga menerima bayaran untuk mengondisikan hasil pemeriksaan?” kata Khresna, pada Minggu (18/9/2022).

- Advertisement -

Menurut dia, BPK seharusnya menjalankan pemeriksaan secara independen terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa keuangan negara maupun daerah bersumber dari masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan tidak hanya menjadi persoalan integritas auditor, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang publik.

- Advertisement -

“Keuangan daerah dan keuangan negara pada dasarnya sama-sama harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Khresna menjelaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Opini tersebut juga dapat memberikan penilaian positif terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, kepercayaan itu menjadi persoalan apabila proses pemeriksaan diduga dapat dikondisikan.

“Kalau laporan keuangan daerah yang diaudit BPK mendapatkan opini WTP, pemerintah daerah bisa memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar,” kata Khresna.

Ia menilai, dugaan pengondisian pemeriksaan dapat merusak kepercayaan masyarakat, baik terhadap pemerintah daerah maupun lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara.

“Kalau masyarakat tidak bisa mempercayai pihak yang menjalankan pemerintahan, lalu pihak yang bertugas memeriksa juga tidak bisa dipercaya, lantas masyarakat harus percaya kepada siapa?” ujarnya.

Khresna menilai, persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa keberadaan peraturan belum cukup untuk menjamin independensi pemeriksaan apabila tidak disertai integritas dan penegakan aturan yang konsisten. Menurut dia, ketentuan mengenai kewenangan BPK dan kode etik pemeriksa sebenarnya telah tersedia. Karena itu, pengawasan internal dan penegakan kode etik harus dijalankan untuk memastikan auditor bekerja sesuai ketentuan.

- Advertisement -

“Jadi, persoalannya bukan hanya aturan dan penghasilan, melainkan juga integritas serta bagaimana aturan itu benar-benar ditegakkan,” kata Khresna.

Ia menegaskan, auditor BPK memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara akuntabel.

“Kalau tidak, pemeriksaan keuangan hanya akan menjadi formalitas dan tidak mampu memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar akuntabel,” ujarnya.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini