spot_img

RUU Perampasan Aset Dinilai Berisiko Jadi Alat Politik jika Tanpa Pengawasan Ketat

KNews.id – Jakarta – Upaya global untuk menghadirkan pemulihan aset (asset recovery) melalui mekanisme perampasan aset (asset forfeiture) hingga kini masih menemui jalan terjal dan jauh dari kata berhasil.

Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 memang membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.

- Advertisement -

Namun, belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan.

Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi.

- Advertisement -

Selama ini, badan inisiatif internasional seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR)-yang dibentuk oleh Bank Dunia dan UNODC-aktif memberikan panduan instrumen hukum, koordinasi domestik, hingga pelatihan teknis bagi negara-negara berkembang yang dinilai memiliki kelemahan regulasi.

Akan tetapi, intervensi dan asistensi tersebut, terutama melalui proyek prioritas seperti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action), pada kenyataannya tidak semudah yang dicitrakan di atas kertas. Kehadiran asistensi internasional di berbagai negara berkembang terbukti belum satu pun menunjukkan catatan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini kerap tersandung krisis kelembagaan, minimnya basis data, hingga rentan dibajak menjadi instrumen politisasi kekuasaan.

Ilusi Keberhasilan Global
Fakta empiris di berbagai belahan dunia memperlihatkan bahwa adopsi undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset.

Nigeria, misalnya, telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022 yang mengadopsi skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta beban pembuktian terbalik. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasinya berjalan sangat lambat akibat kronisnya kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas.

Hal serupa terjadi di Sri Lanka. Meski telah menyusun peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan melalui asistensi StAR, IMF menegaskan bahwa kebijakan tersebut jauh dari efektif pada tataran operasional akibat problematika tata kelola peradilan, birokrasi, dan minimnya keahlian teknis. Di Bangladesh-yang masuk dalam radar GFAR Action StAR pada 2024-pembangunan basis data dan manajemen aset masih lumpuh kendati telah diguyur berbagai pelatihan internasional. Sementara di Papua Nugini dan Uganda, instrumen perampasan aset lumpuh di tengah pusaran korupsi sistemik, kriminalitas tinggi, instabilitas keamanan, dan krisis kelembagaan.

- Advertisement -

Bahkan, di negara yang mendapat asistensi masif seperti Ukraina hingga melahirkan lembaga pengelola aset bernama ARMA, catatan OECD membuktikan efektivitasnya sangat terbatas. Absennya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas justru membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut. Di Moldova, dukungan penuh StAR dan Uni Eropa pasca-skandal pembobolan bank senilai 1 miliar dollar AS hanya mampu memulihkan aset sekitar 14 persen akibat eksekusi hukum yang compang-camping.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah risiko politisasi hukum. Kasus rezim Ben Ali di Tunisia yang kerap diagungkan sebagai model sukses, di lapangan justru memicu polemik internal akut karena dijadikan alat politik untuk menyasar lawan-lawan politik.

Di Kazakhstan, proyek perburuan aset pejabat pasca-lahirnya undang-undang baru memang terlihat menjanjikan secara statistik. Namun, di balik keberhasilan semu itu, mekanisme perampasan aset justru dibajak oleh penguasa baru sebagai instrumen penataan ulang oligarki (reallocation of oligarchy), alih-alih menegakkan keadilan substantif.

Tiga Batu Sandungan Utama
Kegagalan beruntun di berbagai negara tersebut menegaskan satu tesis penting: adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh. Setidaknya terdapat tiga penyebab utama mengapa kebijakan serupa gagal di negara berkembang.

Pertama , krisis kapasitas struktural. Negara berkembang kerap menghadapi masalah fundamental yang bersifat sistemik, mulai dari korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, hingga lemahnya budaya integritas. Persoalan struktural semacam ini tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau pasokan draf undang-undang dari lembaga donor internasional.

Kedua, ancaman politisasi dan efek bumerang (backfire). Desain perampasan aset yang agresif-seperti skema NCB atau pembuktian terbalik-tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangatlah berbahaya. Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik.

Ketiga, kerusakan iklim investasi. Ketika instrumen perampasan aset diterapkan secara serampangan tanpa akuntabilitas yang ketat, kepastian hukum akan runtuh. Kondisi ini memicu citra buruk bagi negara dan pada akhirnya menghancurkan kepercayaan pelaku ekonomi serta investor.

Pagar Konstitusional dan Keadilan Substantif
Mengingat besarnya risiko tersebut, pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh. Sekalipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006-yang dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c membuka ruang perampasan tanpa putusan pemidanaan dalam keadaan tertentu-penerapannya harus tetap tunduk pada pagar konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Kewajiban negara untuk mengelola keuangan negara demi kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat 1) harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1). Konstitusi kita melalui Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) secara tegas melindungi harta benda setiap warga negara dan melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Artinya, pembatasan hak milik melalui perampasan aset wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Selain itu, perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi lembaga pengelola aset, serta harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencucian Uang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik. Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara.

Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru. Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini