KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat tersangka korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal ancaman hukuman mati.
Alasannya adalah penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka dalam perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) ini.
“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein , Jumat (16/10) seperti dilansir detikNews.
Sebagai informasi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi mengatur ancaman hukuman mati bagi koruptor yang makan uang negara dalam keadaan tertentu, salah satunya bencana. Berikut bunyinya.
Pasal 2 Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 2 Ayat (2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Taufiq lanjut menjelaskan dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa penyidik harus segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. Situasi ini yang menurut Taufik membuat membuat penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.
“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ujarnya.
“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan piha penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” tambah Taufik.
KPK mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam kasus ini, DSP tersebut harusnya digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Tapi, dana disalahgunakan. Dalam konferensi pers pada Jumat, (16/10) Taufik menyebut dana itu kemudian digunakan adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga ini Bima Setiawan untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya.
Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE,” ungkap Taufik.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus ini, salah satunya adalah Bima.
Selain Bima, ada 4 tersangka lainnya yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.






