KNews.id – Denpasar (Komisi Yudisial) – Desain kelembagaan dan distribusi kewenangan dalam sistem peradilan perlu terus diperkuat untuk memastikan independensi hakim berjalan beriringan dengan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Namun, independensi harus ditopang oleh integritas hakim, mekanisme akuntabilitas yang efektif, sistem pembinaan yang berkualitas, serta tata kelola yang mampu melindungi hakim dari segala bentuk intervensi yang tidak sah.
Hal tersebut menjadi poin pembahasan dalam seminar internasional berjudul Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan, Kamis (15/10/2026) di Bali.
“Pembentukan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang mandiri merupakan bagian penting dari arsitektur reformasi kekuasaan kehakiman Indonesia. Oleh karena itu, KY dibentuk untuk memastikan bahwa independensi tersebut berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas,” jelas Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.
Dalam menata ulang tata kelola kekuasaan kehakiman, diperlukan paradigma shared responsibility atau tanggung jawab bersama untuk membangun sistem peradilan yang independen dan akuntabel. Paradigma ini menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dengan tetap menghormati batas kewenangan dan menjalankan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemandirian peradilan juga akan semakin kuat apabila didukung oleh tata kelola yang tepat, pembagian kewenangan yang jelas, dan mekanisme akuntabilitas yang saling melengkapi,” tambah Ketua KY.
Dalam konteks ini, KY juga hadir sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan dan penegakan etik hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, _”Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”_. Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.
“Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara _(wasilah)_ guna mewujudkan independesi peradilan, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, independensi dan akuntabilitas peradilan tidak akan pernah tercapai,” jelas Abdul Chair.
Ditegaskan pula olehnya, bahwa hukum perantara atau wasilah itu kedudukannya sama dengan hukum tujuan. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih “Al Wasilatu laha hukmul maqashid”. Tujuan itu adalah untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang merdeka itu adalah untuk tercapainya cita hukum yakni Keadilan (Gerechtigkeit), Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), dan Kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Kesemuanya itu membutuhkan pengawasan hakim guna tercapainya independensi peradilan (Judicial Independence) melalui keberlakuan Judicial Governance. Di sisi lain Judicial Independence sebagai dasar berlakunya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).
Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, KY tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element.
Kehadiran KY tidak dimaksudkan untuk mereduksi kemandirian hakim.
Putusan pengadilan sebagai mahkotanya hakim harus dianggap benar sepanjang tidak dibatalkan oleh pengadilan atasnya. Demikian adagium “res judicata pro veritate habetur”. Namun juga, kepada hakim harus memberikan keadilan bagi siapa pun yang meminta, “ad oficium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere.” Jadi tidak dibenarkan putusannya bersifat transaksional atau merugikan seseorang (actus nemini facit injuriam).
Seminar internasional ini menghadirkan narasumber: Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua KY Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua KY Periode 2016-2018 Aidul Fitriciada Azhari dan Direktur National Research Council of Italy (CNR) Marco Fabri serta Caroline Foulquier (Membre de l’Observatoire des Mutations
Institutionnelles et Juridiques (OMIJ), Prancis. Hadirnya narasumber dari Italia dan Perancis diharapkan memberikan wacana baru mengenai perkembangan arsitektur kekuasaan kehakiman di Indonesia.
(FHD/NRS)






