spot_img

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Fadia Arafiq

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fauzi Rochmat dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

- Advertisement -

Fauzi menjelaskan penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain ketika mengembangkan perkara yang saat ini menjerat Fadia. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Menurut jaksa, penerbitan sprindik tidak harus disertai penetapan tersangka pada saat yang sama. Keduanya merupakan produk hukum yang berbeda.

- Advertisement -

Dalam persidangan itu, JPU juga menanggapi permintaan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan penyidikan baru berdasarkan Sprindik Nomor Dik/61/Dik.00/01/09/2026.

Jaksa menilai barang bukti tersebut masih diperlukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang tengah didalami dalam penyidikan baru. Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah diajukan.

Dalam perkara pokok, KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menilai Fadia terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2022-2026.

Dalam dakwaan, Fadia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proses pengadaan tenaga alih daya. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia.

Selain dugaan pengaturan pengadaan, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

JPU menilai perbuatan yang didakwakan kepada Fadia memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Advertisement -

Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam penyidikan baru tersebut belum berujung pada penetapan tersangka. Proses hukum perkara pokok Fadia Arafiq juga masih berjalan di pengadilan.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini