spot_img

Hercules Terseret Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Sita Rp800 Juta

KNews.id – Jakarta – Babak baru pengusutan kasus suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketua Umum (Ketum) Grib Jaya Hercules Rosario Marshall (HRM) ikut terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

Seperti diketahui, kasus suap yang melibatkan pihak pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk  telah menyeret empat orang kepercayaan Nusron Wahid. Total 8 tersangka yang dtetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

- Advertisement -

Terbaru, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 800 juta dari Hercules, pada Kamis (15/10/2026). Penyidik KPK menerima penyerahan uang ratusan juta rupiah tersebut melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah penyitaan ini menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan korupsi suap pembukaan blokir dan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

- Advertisement -

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi langsung penyitaan uang tunai tersebut kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026). “Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi Prasetyo.

Aliran Dana Pengelolaan Lahan Bogor

Budi menjelaskan bahwa penyidik menduga Hercules menerima uang Rp800 juta tersebut dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) terkait pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor. Perusahaan properti tersebut meminta pembukaan blokir sekaligus pengurusan sertifikat HGB yang berujung pada praktik penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Uang tunai senilai Rp800 juta itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyitaan barang bukti perkara. Lembaga antirasuah ini menilai tindakan pengembalian uang tersebut mencerminkan itikad baik dalam membantu penuntasan kasus.

“Penyerahan uang yang berkaitan dengan perkara kepada penyidik untuk penyitaan ini tentunya menunjukkan salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi dari KPK kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh KPK,” tambah Budi.

Daftar 8 Tersangka

Penyitaan uang dari Hercules ini berkaitan erat dengan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu. Dalam operasi penindakan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang serta menyita barang bukti uang tunai dari berbagai pecahan mata uang senilai total Rp106,3 miliar.

- Advertisement -

Melalui gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR).

Selain itu, KPK turut menetapkan perantara swasta Rizal Pahlevi (LEV) bersama empat pihak swasta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW), yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), sebagai tersangka.

Konstruksi perkara ini bermula saat pihak Summarecon mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang masih bersengketa dengan para ahli waris di Kabupaten Bogor. Para ahli waris pemegang SHM sempat menggugat sembilan SHGB perusahaan tersebut ke PTUN Bandung, lalu mereka mencabut gugatan itu dan mengajukan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Guna membuka blokir sertifikat tersebut, Sontang melalui Erwin meminta komisi sebesar Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih harus membagikan komisi perantara (fee broker) kepada pihak-pihak lain. Setelah Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui perantara menyerahkan dana Rp1,5 miliar pada 27 Agustus 2026, sebagian uang suap senilai Rp200 juta diserahkan oleh Erwin kepada Sontang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini