spot_img

DPR Khawatir Dugaan Korupsi BNPB Gerus Kepercayaan Korban Bencana

KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai peristiwa yang ironis. Nasir khawatir dugaan korupsi di lembaga yang bertugas menangani bencana tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat, terutama warga yang sedang terdampak bencana dan membutuhkan bantuan.

“Bagaimana mungkin kita bisa meyakinkan masyarakat, terutama yang mengalami korban bencana, jika institusi yang mengurus bencana justru ada dugaan korupsi di dalamnya,” kata Nasir kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

- Advertisement -

Dia mengkhawatirkan kasus tersebut membuat masyarakat, khususnya korban bencana, menjadi apatis dan skeptis terhadap upaya penanggulangan bencana yang sedang berjalan.

“Saya khawatir apa yang terjadi di BPNB itu akan membuat warga terutama yang terdampak bencana, apatis dan skeptis dengan penanggulangan bencana yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

- Advertisement -

Legislator PKS itu menegaskan dugaan korupsi di lingkungan BNPB perlu diusut hingga tuntas apabila penyidik menemukan keterlibatan sejumlah pejabat. Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Korupsi itu selalu melibatkan lebih dari satu orang. Jika KPK meyakini bahwa ada pejabat-pejabat penting di BNPB yang terlibat, masyarakat berharap agar kasus itu diusut hingga tuntas,” kata Nasir.

Dia juga menyoroti kemungkinan dugaan korupsi berkaitan dengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah bencana.

“Jika korupsi itu terkait dengan dana yang akan digunakan untuk rehab dan rekom di daerah bencana, maka UU terkait penegakan hukum tipikor memberikan ruang bagi penyidik dan penuntut untuk menuntut dengan hukuman yang berat,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). KPK menyatakan penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Terkini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT tersebut. Lembaga antirasuah turut menjerat adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan (BMS), dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.

- Advertisement -

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan kelima tersangka ini usai jajaran pimpinan bersama tim penindakan menggelar ekspose atau gelar perkara secara mendalam.

Rincian 5 Tersangka

Selain menjerat Bima Setyawan, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Kepala BNPB lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai tersangka. Penyidik turut menyematkan status tersangka kepada dua rekanan dari unsur swasta yang bernama Gery P dan Syifa N G.

Setyo menegaskan bahwa KPK sama sekali tidak memandang latar belakang keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tinggi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo saat merespons keterlibatan adik Kepala BNPB.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, seluruh pimpinan KPK mengikuti forum ekspose yang berlangsung cukup lama bersama Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, para kepala satuan tugas (kasatgas), serta Deputi Penindakan.

Melalui kesepakatan forum gelar perkara itu, status penanganan kasus ini resmi dialihkan oleh KPK dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan. KPK langsung melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan dan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kelima tersangka pada Rabu ini.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Jadi ibaratnya sekarang itu statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.

Memasuki tahap penyidikan, tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi serta menyiapkan rangkaian upaya paksa lanjutan.

“Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” tambah Setyo.

Barang Bukti Bertambah Jadi Rp3,3 Miliar

Seiring peningkatan status perkara, tim KPK juga mencatat penambahan nilai barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BNPB tersebut. Total nilai barang bukti dalam kasus ini kini bertambah menjadi Rp3,3 miliar, melonjak signifikan dari hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan.

Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut disita oleh petugas dari tangan para pihak yang terlibat transaksi ilegal proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. KPK menduga praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini menyelewengkan alokasi dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang bersumber dari APBN.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai guna memenuhi kebutuhan masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat menuju pemulihan bencana. Pada awal 2026, BNPB telah menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun.

Di sisi lain, KPK memulangkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian beserta delapan orang lainnya yang sempat terjaring dalam rangkaian OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menempatkan Rustian dalam kapasitas hukum sebagai saksi usai merampungkan pemeriksaan intensif.

“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tutur Budi di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Rencananya, konstruksi perkara secara utuh beserta rincian penggunaan anggaran kebencanaan yang bermasalah bakal diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026).

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini