spot_img

Harta Haram Tak Jadi Halal karena Sedekah, Ini Penjelasan dalam Islam

KNews.id – Jakarta – Sedekah menjadi amalan yang dianjurkan untuk membantu sesama. Namun, uang yang diperoleh dengan cara haram tidak menjadi halal hanya karena disedekahkan.

Sedekah dari harta tersebut juga tidak menghapus dosa dari cara memperolehnya.

- Advertisement -

Allah SWT telah melarang pengambilan harta dengan cara yang haram dalam firman QS. Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

- Advertisement -

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Sedekah Harus Berasal dari Harta yang Halal
Perlu diperhatikan bahwa sedekah haruslah berasal dari uang yang didapatkan dengan cara yang baik dan juga halal.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman apa yang Dia perintahkan kepada para rasul-Nya. Maka Allah berfirman: ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami rezekikan kepada kalian’ (QS. Al-Baqarah: 172).” (HR. Muslim)

Mengacu pada hadits tersebut, Rizem Aizid dalam buku Salah Kaprah! Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak, Rezeki Seret, dan Hidup Ruwet menjelaskan bahwa sedekah menggunakan uang haram tidak dibenarkan. Harta yang diperoleh dengan cara batil tidak bisa menjadi halal hanya karena diberikan kepada orang lain.

Penjelasan serupa juga ditemukan pada kitab Panduan Ilmu dan Hikmah: Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam karya Ibnu Rajab. Kitab tersebut memuat sejumlah dalil tentang larangan bersedekah menggunakan harta haram.

- Advertisement -

Salah satunya adalah hadits dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (harta haram/curian rampasan perang).” (HR Muslim).

Ibnu Mas’ud RA juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya Allah tidak menghapus kesalahan dengan kesalahan, tetapi menghapus kesalahan dengan kebaikan. Sesungguhnya keburukan tidak bisa menghapus keburukan.” (HR Ahmad).

Dalil tentang Sedekah dari Harta Haram
Ibnu Rajab menguraikan hadits dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda,

“Barang siapa memperoleh harta haram lalu menyedekahkannya, ia tidak mendapat pahala dari sedekah tersebut, sedangkan dosanya tetap menjadi tanggungannya.” (HR Ibnu Hibban).

Disebutkan pula hadits mursal al-Qasim bin Mukhaimirah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mendapatkan harta dari dosa kemudian menyambung kekerabatan dengannya, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkannya di jalan Allah, maka Allah mengumpulkan semua itu lalu melemparkannya ke neraka Jahannam dengannya.”

Abu Darda dan Yazid bin Maisarah mengumpamakan orang yang bersedekah menggunakan harta haram seperti seseorang yang mengambil harta anak yatim untuk membeli pakaian bagi para janda.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini