spot_img

Piutang Pajak Tembus Rp39,6 Triliun, DJP Siapkan Keringanan Sanksi

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat piutang pajak mencapai Rp 39,6 triliun hingga semester I-2026. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 24,3 triliun merupakan pokok pajak, sedangkan Rp 15,3 triliun sisanya berupa sanksi administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan, jumlah piutang pajak tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2025.

- Advertisement -

“Sesuai dengan LKPP tahun 2025 jumlah piutang pajak adalah Rp 36,2 triliun. Sedangkan sampai dengan semester I tahun 2026 jumlah piutang pajak adalah Rp 39,6 triliun, dengan perincian sekitar Rp 24,3 triliun pokok pajak dan Rp 15,3 triliun sanksi,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10/2026).

Dengan demikian, piutang pajak bertambah Rp 3,4 triliun dibandingkan posisi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Kenaikan tersebut setara dengan sekitar 9,39%.

- Advertisement -

Di tengah persoalan piutang pajak, pemerintah menerbitkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dalam periode tertentu, dengan besaran keringanan yang berbeda sesuai jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta waktu pelunasan.

Untuk sejumlah kategori, pengurangan sanksi dapat mencapai 100% apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi dan pelunasan dilakukan sesuai periode yang ditentukan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 mengubah mekanisme penghitungan pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok dan sanksi, kini pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak.

(NS/KON)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini