Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP ( Kebijakan Umum Hukum & Politik)
PERNYATAAN
KNews.id – Jakarta 14 Oktober 2026 – Diskusi kebangsaan yang disampaikan oleh tokoh senior aktivis yang kini menjabat sebagai pejabat publik, Syahganda Nainggolan terkait penilaian bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak layak menjadi Wapres dan lebih baik digantikan oleh figur yang pantas inteligensinya untuk mendampingi Jenderal Prabowo Subianto, dengan kompensasi politik Kaesang Pangarep menjadi Menpora, telah menimbulkan pro kontra.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda dalam beberapa podcast politik nasional pada pertengahan 2026, menjelang isu reshuffle Kabinet Merah Putih dan wacana evaluasi posisi Wapres.
Historis dan Kedudukan Hukum Pernyataan Syahganda tentang Gibran
Hubungan antara peran serta masyarakat dan kebebasan berpendapat dengan pernyataan Syahganda, hingga saat ini dalam sejarah hukum tidak pernah ada identifikasi bahwa kritik terhadap Wapres adalah bentuk gerakan makar atau inkonstitusional.
Justru sebaliknya, kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari tradisi demokrasi sejak Gerakan Mega Bintang 1997 yang Publik Bangsa ini gagas bersama data empirik melahirkan era reformasi 1998 hingga saat ini.
Jika pada 1997 kita memperingati perjuangan menjatuhkan rezim Orde Baru, maka pada 2026 ini yang kita hadapi adalah diskursus evaluasi kepemimpinan nasional di alam demokrasi. Wacana penggantian Wapres adalah wacana konstitusional yang diatur mekanismenya dalam UUD 1945.
Selanjutnya, melalui pernyataan Syahganda yang viral di YouTube, beliau menyampaikan analisis bahwa dari sisi kapasitas intelektual dan kenegarawanan, posisi Wapres membutuhkan figur yang lebih mumpuni untuk mendampingi Presiden Prabowo dalam menghadapi tantangan geopolitik dan ekonomi global.
Syahganda bahkan memberikan jalan keluar politik yang elegan: kompensasi Kaesang menjadi Menpora. Ini adalah diskursus politik biasa, bukan hasutan makar.
Lalu apakah dengan pernyataan ini, ada pihak yang ingin “mengadili” Syahganda sebagai pejabat publik dengan pola pikir bahwa pejabat publik tidak boleh berpendapat?
Adakah dalam benak para penguasa dan aparatur negara RI yang berpendapat bahwa kritik seorang Kepala Badan Komunikasi Pemerintah terhadap Wapres adalah pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum?
Jika ada, tentu pola pikir ini merupakan kemunduran berpikir dan kontradiktif dengan prinsip negara hukum.
Asas Legalitas: Pejabat Publik Tetap WNI yang Memiliki Hak Konstitusional
Keabsahan pernyataan Syahganda ini, dari sisi yuridis adalah sah legalitasnya, karena merupakan pemenuhan kewajiban konstitusi.
Perlu ditegaskan: UU adalah hukum yang berlaku general, tidak pandang bulu. Tidak dibatasi dengan jabatan atau hukum tidak mengenal status (strata sosial) dan tentang teori dan asas tentang keberadaan ran keberlakuan hukum ini “semua orang dianggap tahu” (presumptio iures de iur).
Seorang yang menjabat sebagai pejabat publik tidak kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hak konstitusionalnya tetap melekat. Hal ini diatur dalam: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Maka, walaupun Syahganda kini adalah pejabat publik, beliau tetap bisa dan tetap boleh menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari peran serta masyarakat. Karena kebebasan menyampaikan pendapat dan peran serta masyarakat itu ada dalam UU positif, berlaku bagi setiap WNI, tidak dibatasi dengan jabatan.
Dasar Hukum Positif Terbaru (2023-2026)
Undang-undang yang menjadi sumber hukum Pasal 28E dan 28F tersebut wajib dipatuhi, dan telah banyak yang diperbarui sesuai kondisi saat ini, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku 2 Januari 2026) yang menggantikan KUHP lama. Di dalamnya mengatur tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dengan pendekatan yang lebih demokratis, bukan lagi pasal karet penghinaan.
2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Â – menjadi lex specialis terkait kebebasan berpendapat di ruang digital seperti YouTube, Podcast.
3. KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang kini lebih menekankan perlindungan HAM dan due process of law.
4. UU RI 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – masih berlaku sebagai lex generalis.
5. UU RI 39/1999 Tentang HAM.
6. UU RI 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN – di dalamnya Pasal 8 dan 9 menegaskan peran serta masyarakat.
7. UU RI 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. UU 17/2013 Jo UU 16/2017 Tentang Ormas.
9. UU 2/2002 Tentang Polri dan UU 16/2004 Jo UU 11/2021 Tentang Kejaksaan RI.
Dan PP 68 Tahun 1999 Jo PP 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka, “Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat” yang disampaikan Syahganda bermakna secara hukum. Beliau menunjukkan antusias untuk patuh terhadap perintah undang-undang positif (ius constitutum), bukan sekadar cita-cita (ius constituendum).
Beban Hukum DPR RI dan MPR RI Periode 2024-2029
Meminjam istilah Syahganda sendiri, evaluasi terhadap Wapres Gibran adalah hal wajar dalam demokrasi. Publik membacanya sebagai bentuk kontrol. Justru aneh jika seorang intelektual publik seperti Syahganda yang kini menjadi pejabat, menjadi bungkam hanya karena jabatan.
Oleh sebab kadung viral tentang wacana penggantian Wapres, maka DPR RI dan MPR RI idealnya bersikap bijak, tidak reaktif terhadap laporan-laporan kelompok yang anti demokrasi yang ingin membungkam kebebasan berpendapat.
MPR RI wajib memonitoring apakah ada upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, termasuk terhadap Syahganda. Karena Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sudah mengatur jelas mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui DPR – MK – MPR. Membicarakan mekanisme itu di ruang publik adalah edukasi konstitusi, bukan makar.
Ketua dan anggota DPR RI hendaknya berstatemen hukum yang santun, arif dan bijaksana, tidak provokatif, mendorong aparatur negara bersikap edukatif dan persuasif.
Kesimpulan_Penutup_Harapan
Pernyataan Syahganda Nainggolan tentang Gibran tidak layak menjadi Wapres dan usulan Kaesang menjadi Menpora sebagai kompensasi adalah bentuk legal opinion politik yang dilindungi konstitusi.
Walaupun dirinya pejabat publik, namun tetap bisa menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari peran serta masyarakat, karena peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat itu ada dalam UU positif, berlaku bagi setiap WNI, tidak dibatasi dengan jabatan. UU adalah hukum yang berlaku general, tidak pandang bulu.
Dan KUHAP Baru telah menggantikan KUHAP lama UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku 44 tahun. Perubahan fundamentalnya lebih peduli kepada terlapor walau hakekatnya objektifitas dan akuntabilitas (hukum tidak berpihakan) dan tetap melindungi serta menghormati Hak Asasi Pelapor (korban) atau balancing factor.
Sisi pandang KUHAP Baru:
- Â Mengedepankan keadilan restoratif Pasal 79-88
- Ada putusan pemaafan hakim Pasal 246
- Wajib rekam pemeriksaan tersangka dengan CCTV untuk perlindungan HAM Pasal 30
- Mekanisme pengakuan bersalah untuk percepatan perkara
Artinya, jika ada upaya kriminalisasi terhadap pernyataan Syahganda yang merupakan wujud Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat, maka *KUHAP baru No. 20/2025 inilah yang harus dipakai*, yang justru lebih menekankan perlindungan HAM dan restorative justice, bukan pendekatan penghukuman semata dan Jo Putusan MK tentang hak-hak tersangka, saksi, dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Mudah-mudahan konsep penerapan upaya hukum yang arif dan bijaksana akan dilakukan, utamanya oleh para aparat penegak hukum yang semestinya berlaku teliti dan selalu berpedoman kepada undang-undang, transparansi, tidak diskriminatif, mandiri, objektif serta akuntabel, profesional dan proporsional (kredibel), bukan bekerja berdasarkan order dan stakeholder.
Jika ada yang melaporkan Syahganda atas pernyataannya, maka laporan tersebut justru merupakan bentuk anti terhadap sejarah hukum dan konstitusi itu sendiri sehingga tidak berkualitas hukum.
PENULIS:
- Anggota Dewan Penasihat DPP KAI.
- PAKAR ILMU PERAN SERTA MASYARAKAT
(FHD/NRS)






