KNews.id – Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kelemahan tersebut dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan pajak, terutama dalam mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak dan keterlambatan pembayaran.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dalam laporan itu, BPK menilai kemampuan sistem informasi DJP belum memadai untuk mendeteksi secara tepat waktu kewajiban pajak yang terlambat dibayar, kurang dibayar, maupun dibayarkan tidak sesuai dengan masa pajak.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan dari sanksi administrasi belum ditindaklanjuti secara optimal melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Selain itu, BPK menemukan bahwa sistem informasi DJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Akibatnya, terdapat indikasi faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Hal ini menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi tersebut terutama berkaitan dengan kemampuan sistem dalam mendeteksi keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak.
BPK juga meminta agar evaluasi mencakup tindak lanjut atas putusan upaya hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Rekomendasi tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. Sebagai informasi, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) telah dikembangkan pemerintah sejak 2002. Sistem ini terus diperbarui untuk mendukung layanan perpajakan yang dapat diakses wajib pajak melalui situs web maupun perangkat bergerak.






