KNews.id – Jakarta – Arsul Sani, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA dari Wakil Presiden (Wapres) ternyata pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI yang membahas tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Saat menjadi anggota Komisi II DPR itu lah, Arsul Sani disebut ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 18 ayat (3) di PKPU inilah yang dipermasalahkan Denny Indrayana di gugatan keabsahan syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 berbunyi:
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam konteks pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, ketentuan pengecualian dalam PKPU 19/2023 kemudian dipersoalkan oleh Denny Indrayana CS. Mereka mendalilkan bahwa aturan tersebut bermasalah karena dinilai memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan yang tidak secara eksplisit tercantum dalam UU Pemilu.
Sebagian pihak juga menduga ketentuan tersebut sengaja dimasukkan untuk mempermudah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Eks Ketua KPU Sebut Arsul Sani Ikut RDP
Sebelumnya, Hasyim menyebut Doli dan Arsul hadir dalam RDP pembahasan draf PKPU pada 20 September 2023. Ia juga mengklaim Doli ikut menandatangani kesimpulan rapat tersebut. Rapat melibatkan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah.
Hasyim lalu melontarkan pernyataan kepada pihak-pihak yang memperdebatkan ingatan mengenai pembahasan aturan tersebut.
“Saya teringat Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, ‘lupa boleh, munafik jangan’,” tegasnya.
Hasyim menyampaikan hal itu untuk membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disisipkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam draf yang dibahas saat RDP.
Namun, ketika itu ketentuan tersebut masih berada dalam Pasal 19 ayat (2).
Adapun draf yang dibahas dalam RDP ialah ihwal aturan yang memuat ketentuan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki ijazah perguruan tinggi.
Ketentuan itu kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang diduga menjadi aturan yang diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Jawaban Arsul Sani
Dikonfirmasi hal ini, Hakim MK, Arsul Sani, enggan memperpanjang polemik. Dia juga menyampaikan agar pernyataan Hasyim itu ditanyakan kepada Doli. “Lebih baik tanya ke Pak Doli Kurnia saja. Kalau saya tanggapi nanti menambah polemik,” kata Arsul kepada Tribunnews.com, Senin (12/10/2026).
Arsul juga turut menegaskan ihwal kode etik hakim yang tidak ikut mengomentari putusan. “Perkaranya sudah diputus, secara etik tidak pada tempatnya kalau saya polemik tersebut,” lanjut Arsul.
Siapakah Arsul Sani?
Melansir Bangka Pos, Arsul Sani lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 silam. Masa kecilnya ia habiskan di Pekalongan dan menuntut ilmu di kota tersebut hingga duduk di bangku SMA. Setelah lulus dari SMA, Arsul Sani melanjutkan pendidikan ke Fakulas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Selama menjadi mahasiswa, dia tergolong lihai dalam bernegosiasi dan aktif berorganisasi. Posisi strategis yang dijabat kala itu adalah Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI pada 1985. Lulus dari UI, Arsul Sani melanjutkan pendidikan S2 di dan meraih gelar Magister dari STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta.
Ia juga mendapat gelar doktor dari Glasgow Caledonian University.
Berikut riwayat pendidikan Arsul Sani dikutip pada Laman dpr.go.id:
SD Pekajangan II (1976)
SMPN I Pekalongan (1979)
SMAN Pekalongan (1982)
S1 Hukum, Universitas Indonesia (1982 – 1987)
S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta (2005 – 2007)
S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University (2011)
Berikut riwayat karir Arsul Sani:
Anggota DPR RI (2019 – 2024)
Wakil Ketua MPR RI (2019 – 2024)
Anggota BAKN (2017 – 2019)
Anggota Pansus KPK (2017 – 2018)
Anggota BAMUS (2015 – 2019)
Anggota DPR RI (2014 – 2019)
Kapoksi Komisi III (2014 – 2019)
Anggota Badan Legislasi (2014 – 2015)
Anggota Pansus RUU Terorisme (2014 – 2016)
Founding Partner SAP Advocates (2004)
Komisaris PT Tupperware Indonesia (1997 – 2014)
Founding Partner Karim Sani Lawfirm (1997 – 2004)
Visiting Lawyer & Kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler (1989 – 1997)
Senior Lawyer Ted & Partner (1988 – 1989)
LBH Jakarta (1986 – 1988)
Editor Journal Hukum & Pembangunan UI (1986 – 1988)
Arsul Sani adalah mantan Anggota DPR RI periode 2014-2024 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah bertugas di Komisi III dan sempat berpindah ke Komisi II DPR RI sebelum dilantik menjadi Hakim Konstitusi.
Pernyataan Hasyim soal Doli dan Arsul Sani
Sebelumnya, Hasyim menyebut Doli dan Arsul hadir dalam RDP pembahasan draf PKPU pada 20 September 2023. Ia juga mengklaim Doli ikut menandatangani kesimpulan rapat tersebut. Rapat melibatkan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah.
Hasyim lalu melontarkan pernyataan kepada pihak-pihak yang memperdebatkan ingatan mengenai pembahasan aturan tersebut.
“Saya teringat Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, ‘lupa boleh, munafik jangan’,” tegasnya.
Hasyim menyampaikan hal itu untuk membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disisipkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam draf yang dibahas saat RDP. Namun, ketika itu ketentuan tersebut masih berada dalam Pasal 19 ayat (2).
Adapun draf yang dibahas dalam RDP ialah ihwal aturan yang memuat ketentuan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki ijazah perguruan tinggi.
Ketentuan itu kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang diduga menjadi aturan yang diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.






