spot_img

Hasyim Asy’ari Bantah Tuduhan Pasal Selundupan di PKPU, Singgung Ahmad Doli: Lupa Boleh, Munafik Jangan

KNews.id – Jakarta – Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari angkat bicara setelah muncul pemberitaan terkait pernyataan eks Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tak pernah diajak bicara KPU membahas revisi Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim melalui layanan pesan, Minggu (11/10).

- Advertisement -

Diketahui, Doli mengaku sedang menelusuri lagi asal-usul Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah heboh putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Waketum Golkar itu mengaku tak melihat ada Ayat 3 di Pasal 18 ketika pembahasan PKPU Nomor 19 pada 2023 bersama KPU.

Mulanya, Hasyim membeberkan bahwa KPU memiliki dokumen pembahasan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bersama DPR. Pertama, KPU pernah menerbitkan surat pada 19 September dengan nomor 997/HK.02-SD/08/2023 yang berisi permohonan konsultasi empat rancangan PKPU.

- Advertisement -

DPR, kata Hasyim, merespons surat KPU dengan undangan RDP yang dijadwalkan pada 20 September 2023. Dia juga membeberkan Bawaslu pernah menerbitkan surat nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 pada 22 September 2023 tentang masukan instansi terhadap rancangan PKPU.

“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Plh Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujar Hasyim.

Dia mengatakan rumusan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi materi yang dibahas saat RDP antara KPU dan DPR. Hasyim menjelaskan Doli dan hakim MK Arsul Sani menjadi tokoh yang hadir dalam RDP membahas draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalam RDP,” katanya. Hasyim mengatakan Pasal 18 Ayat 3 diketahui dan disetujui pihak terkait, sehingga tak layak aturan itu disebut ketentuan selundupan.

“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” kata dia. Hasyim menegaskan kemunculan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP. Termasuk, kata dia, bagi DKPP yang kini memeriksa perkara terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Sebab, DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP,” katanya. Hasyim pun menyindir pihak yang menganggap Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai ketentuan selundupan.

- Advertisement -

“Pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” kata dia. Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi polemik setelah disorot pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto. Bambang menduga pasal ini diloloskan KPU untuk Gibran yang hendak mencalonkan diri sebagai Cawapres 2024.

Denny sendiri berstatus pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, gugatan PHPU ke MK untuk meminta diskualifikasi Gibran sebagai Wapres karena putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak memenuhi syarat pencalonan.

Pemohon mempersoalkan ijazah SMA dari Gibran yang tak ditemukan sehingga hakim MK perlu mengabulkan petitum pemohon. Belakangan, MK dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang tak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran.

Namun, MK dalam pertimbangan menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.

Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini