KNews.id – Jakarta – Pemerintah menyatakan telah mengantongi penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar total Rp57,1 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Untuk diketahui, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu bertugas untuk melakukan penertiban kawasan hutan dari penggunaan secara ilegal oleh berbagai pihak di antaranya untuk kebun sawit hingga tambang.
Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026, Jumat (9/10/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Satgas PKH sudah menyetorkan total Rp57,1 triliun ke negara selama 2025-2026.
“Dicatatnya berbagai macam. Ada yang dicatat sebagai PNBP Rp38,65 triliun, ada yang dicatat sebagai penerimaan pajak karena memang kalau kawasan hutan dipakai ada pajak-pajak yang harusnya dibayarkan,” ujar Suahasil dikutip Minggu (11/10/2026).
Teranyar, pada Selasa (6/10/2026), Satgas PKH menyerahkan total Rp13,2 triliun berupa pengihan denda administratif di bidang kehutanan Rp3,4 triliun, PNBP dari Kejakasaan Rp1,53 triliun dan penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditindak Rp8,23 triliun.
Setoran hasil penindakan Satgas PKH ini diserahkan secara resmi ke Menkeu Suahasil, yang turut hadir dalam acara seremonial itu. Menurutnya, Rp13,2 triliun ini langsung masuk ke kas APBN.
Tidak hanya setoran ke kas negara, satgas tersebut turut mengeklaim penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit seluas 6,2 juta hektare dan tambang seluas 14.633 hektare.
“Ini perkembangan yang baik, menertibkan kawasan hutan kita. Kawasan hutan ada yang dikembalikan lagi menjadi kawasan hutan lagi tapi denda pajak masuk ke kas negara,” tutur mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini.
Setoran dari Satgas PKH ini diakui turut membantu mendulang penerimaan negara, khususnya melalui PNBP. Tak ayal, setoran PNBP sampai dengan September 2026 tercatat sebesar Rp492,3 triliun alias sudah 107,2% dari target Rp459,2 triliun.
Bahkan, berdasarkan outlook semester I/2026 lalu, PNBP pun diproyesikan terkumpul Rp575,1 triliun atau 125,2% dari target APBN.
Namun, setoran dari penindakan hukum bukan satu-satunya katalis PNBP. Suahasil juga menyebut kenaikan harga minyak turut mendulang PNBP Sumber Daya Alam (PNBP) migas maupun nonmigas, meski juga menekan belanja subsidi dan kompensasi APBN.
“Harga minyak mentah itu mendorong PNBP Sumber Daya Alam, dan tentu ini harus kami perhatikan terus. Batu bara dan mineral juga meningkatkan penerimaan dari sumber daya alam,” tuturnya.






