KNews.id – Jakarta – Kolonel Budi Utomo akan diadili. Budi Utomo merupakan Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) dan selaku PPK yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik terkait perkara tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Dalam kasus korupsi MBG Kluster Pengadaan Motor Listrik Operasional ini ditangani koneksitas Jampidmil Kejagung. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ke lima tersangka yang diserahkan penanganannya kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakni:
1. Kolonel Budi Utomo selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK.
2. GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
3. AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
4. YY selaku Direktur PT YAT.
5. AA selaku Direktur PT ASE.
“Tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program MBG. Dalam perkara itu terdapat lima tersangka yang diserahkan ke penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Anang menjelaskan, berdasarkan temuan hasil penyidikan, pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh para tersangka total sebanyak 19.269 unit. Dimana kata Anang jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” jelas Anang.
Lebih jauh Anang menuturkan, bahwa ribuan motor listrik yang telah diadakan oleh para tersangka diketahui juga tidak memiliki nomor polisi atau plat nomor kendaraan dinas. Akibatnya kendaraan tersebut pun tidak dapat diinventarisir ke dalam barang milik negara (BMN).
“Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan primer: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah resmi dilimpahkan, kini kewenangan penahanan pun beralih kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Mereka nantinya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas resmi dilimpahkan dari tim penyidik.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Kolonel Budi Utomo (BU) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kolonel Budi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung sejak Agustus 2026.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/8/2026).
Seperti diketahui jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jampidsus saat itu Syarief Sulaeman Nahdi telah mengungkap adanya keterlibatan Kolonel Budi dalam perkara tersebut.
Syarief menjelaskan bahwa Kolonel BU saat perkara itu terjadi menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu BU kata Syarief juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN perihal pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan sepeda motor listrik. Meski begitu Syarief belum membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan BU dalam perkara MBG tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya kini telah melimpahkan penanganan perkara BU kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) lantaran status BU yang merupakan prajurit TNI aktif.
Kasus Korupsi MBG Senilai 10 Triliun
Kejagung menyatakan bahwa perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tata kelola program MBG yang menjerat Dadan Hindayana Cs senilai Rp 10 Triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perkiraan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih sekitar Rp 10 Triliun. (Hasil penghitungan) BPKP ya,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Adapun hal itu diungkapkan Anang usai pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi MBG kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas 6 Tersangka Lengkap
Dalam proses penyerahan ini terdapat enam orang tersangka yang penanganan perkaranya kini ditangani oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ke enam tersangka itu yakni, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kemudian tersangka eks Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI), Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview. Penuntut umum pun kata Anang telah menyatakan berkas perkara milik ke enam tersangka telah lengkap.
Dijelaskan Anang penuntut umum memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan enam tersangka kasus korupsi MBG tersebut sebelum nantinya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” jelasnya.
“Dan 20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan (kasus MBG) ke PN Tipikor (untuk disidangkan),” sambungnya.
Andri Dilimpahkan Terpisah
Selain itu sejatinya terdapat satu tersangka lain yang belum dilimpahkan kepada JPU yakni Andri Mulyono selaku Komisaris vendor motor listrik dari PT Yasa Artha Trimanunggal.
Anang mengatakan bahwa Andri nantinya akan dilimpahkan secara terpisah kepada Jaksa Penuntut Umum.
1. Kluster Tata Kelola Kelembagaan (Ditangani Jampidsus Kejagung)
• Jumlah tersangka: 7 orang
• Daftar tersangka:
 1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
 2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
 3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
 4. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (Mantan Karo Hukum dan Humas, kemudian Sekjen Deputi BGN)
 5. Asep Yusuf Somantri
 6. Andri Mulyono
 7. Glory Harimas Sihombing
2. Kluster Pengadaan Motor Listrik Operasional (Ditangani Koneksitas Jampidmil Kejagung)
• Jumlah tersangka: 5 orang (1 oknum perwira TNI aktif dan 4 dari pihak swasta)
• Daftar tersangka:
 1. Kolonel Budi Utomo (BU – Pejabat Pembuat Komitmen / PPK BGN)
 2. GB (Direktur PT ASE dan PT AKI)
 3. AM / Andri Mulyono (Komisaris PT ASE dan PT YAT)
 4. YY (Direktur PT YAT)
 5. AA (Direktur PT ASE)






